JAKARTA | patrolipost.com – Pemprov DKI Jakarta memperketat aturan perceraian dan perkawinan lagi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Turunan dari PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir menjelaskan, Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi. Serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang.
Menurut Chaidir, dengan aturan yang ketat, akan dapat mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang.
“Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga,” ujar Chaidir di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/1).
Chaidir mengingatkan agar ASN tidak bermain-main dan melanggar aturan tersebut. Ia menegaskan, ASN yang melanggar ketentuan pernikahan kedua dan seterusnya maupun perceraian dapat dikenakan sanksi disiplin berat. Hal itu diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990.
“Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” tegasnya.
Chaidir mengungkapkan, pergub ini bukanlah aturan baru. Sebab, merupakan turunan dari perundang-undangan yang ada. Pergub ini sekaligus memperingatkan para ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian.
“Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ungkapnya.
Persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
Dalam PP tersebut, izin bagi ASN yang ingin punya istri lebih dari satu dapat diberikan apabila memenuhi beberapa persyaratan.
Yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.
Sedangkan, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci. Berikut ketentuannya:
Alasan yang mendasari perkawinan:
– Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
– Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawina. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak. Tidak mengganggu tugas kedinasan dan
memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Sementara, untuk perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu:
Salah satu pihak berbuat zina;
Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;
Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan;
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah perkawinan berlangsung;
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau
Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. (305/jpc)