DENPASAR | patrolipost.com – Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang disita dalam pengungkapan kasus jaringan peredaran gelap narkotika selama periode bulan Juni 2021. Total barang bukti yang dimusnahkan yaitu ganja seberat 48.540,27 gram netto dan sabu seberat 984,51 gram netto dari 5 tersangka yang merupakan jaringan Medan – Banyuwangi – Bali.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk keprihatinan dan perlawanan (War On Drugs) mewujudkan Bali bersih narkoba yang sejalan dengan pola pembangunan pemerintah Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.
“Pemusnahan barang sitaan narkotika adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan, yang pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk dimusnahkan dan disaksikan pejabat dan yang mewakili,” ujarnya, di kantor BNNP Bali, Senin (28/6/2021).
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis ganja sebanyak 3 paket/bungkusan seberat 5.666,77 gram netto milik tersangka I Putu Yuda Pramana (23) yang diamankan di pinggir jalan Mahendradatta No.100X Padang Sambian, Denpasar Barat, tepatnya di depan PT Indofood, Kamis (10/6/2021) sekira pukul 15.00 Wita. Serta 2 tersangka lainnya merupakan narapidana Lapas Kerobokan berinisial Bagong dan Ombing.
Selanjutnya, pemusnahan barang bukti jenis ganja sebanyak 22 paket/bungkusan seberat 42.873,5 milik tersangka Siswoyo atau Gawok alias Carlo sebagai sumber barang ganja yang telah beberapa kali diungkap BNNP Bali jaringan Medan – Bali.
Kemudian 2 orang kurir terbang jaringan Aceh yang menyembunyikan narkotika jenis sabu dalam sol sandal jepit yang ditangkap team gabungan saat melakukan Operasi Interdiksi Terpadu (BNNP Bali – BC Kanwil Bali, BC Ngurah Rai, BC Denpasar dan AP1 Ngurah Rai Bali). Kedua pelaku ditangkap saat turun dari pesawat dan diperiksa kedapatan menyembunyikan sabu sebanyak 1 kg.
“Sedangkan total barang bukti narkotika jenis metamfetamina (sabu) sebanyak 2 paket seberat 489,33 gram netto milik tersangka F dan barang bukti narkotika jenis metamfetamina (sabu) sebanyak 2 paket seberat 495,18 gram netto milik tersangka M,” ungkapnya.
Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja seberat 48.540,27 gram netto dan sabu seberat 984,51 gram netto dari 5 tersangka yang merupakan jaringan Medan – Banyuwangi – Bali.
“Adapun sisanya disisihkan untuk keperluan Labfor dan pembuktian di persidangan,” terangnya.
Selain itu, pihaknya menjelaskan tujuan kegiatan ini merupakan penanganan barang sitaan narkotika, prekursor narkotika dan bahan kimia lainnya terdapat kemungkinan terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan.
“Salah satu upaya untuk menghindarkan atau mengurangi risiko tersebut, perlu dilakukan pemusnahan terhadap barang sitaan tersebut,” pungkasnya. (cr02)