Peringati Hari Disabilitas, Petugas Layanan Ketenagakerjaan ULD Gianyar Diberi Pelatihan Bahasa Isyarat

cc1111xxxxxx
Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar beserta Disnaker Kabupaten dan Kota se-Bali foto Bersama di sela-sela pelatihan bahasa isyarat bagi petugas layanan ketenagakerjaan se-Provinsi Bali di Ballroom Praja Sabha, Mall Playanan Publik (MPP), Senin (16/12/2024). (kominfo)

GIANYAR | patrolipost.com – Memperingati Hari Disabilitas Internasional sekaligus Penguatan Peran Pengelolaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar serta Disnaker Kabupaten dan Kota se-Bali menggelar pelatihan bahasa isyarat bagi petugas layanan ketenagakerjaan se-Provinsi Bali di Ballroom Praja Sabha, Mall Playanan Publik (MPP), Senin (16/12/2024).

Kegiatan pelatihan dibuka langsung oleh Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Siti Kustiati SE MSi bersama Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Putu Diah Pradnya Maharani, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Ida Ayu Ketut Surya Adnyani.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Ida Ayu Ketut Surya Adnyani mengatakan Peringatan Hari Disabilitas Internasional merupakan momen penting dalam meningkatkan kesadaran dan memperkuat komitmen terhadap inklusi, kesetaraan, dan pemberdayaan penyandang disabilitas. Kegiatan ini menekankan pentingnya peran semua pihak dalam menciptakan layanan publik yang inklusif, khususnya di sektor ketenagakerjaan.

“Di Kabupaten Gianyar, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan ketenagakerjaan yang layak, dimana tantangan yang sering dihadapi adalah hambatan komunikasi antara petugas layanan ketenagakerjaan dengan penyandang disabilitas, terutama mereka yang memiliki keterbatasan pendengaran atau berbicara,” kata Dayu Surya.

Lanjutnya, di Gianyar sendiri terdapat beberapa yayasan yang menjadi wadah bagi penyandang disabilitas, yang berperan dalam pemberdayaan yang aktif memberikan pelatihan keterampilan, pendidikan, serta pendampingan sosial untuk meningkatkan kemandirian dan kualitas hidup para anggotanya. Terbukti dari data Disnaker Gianyar menunjukkan bahwa sebanyak 71 orang berhasil memperoleh pekerjaan di berbagai sektor, baik formal maupun informal.

“Ini menunjukkan bahwa keterbatasan bukanlah penghalang untuk berkarya dan berkontribusi, asalkan mendapatkan dukungan yang tepat. Sehingga pelatihan bagi petugas layanan ketenagakerjaan menjadi langkah strategis untuk menciptakan lingkungan pelayanan yang lebih inklusif,” lanjutnya.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia menambahkan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar untuk pemenuhan hak kerja bagi masyarakat penyandang disabilitas. Melalui Unit Layanan Disabilitas, menjadi tempat yang memberikan informasi, konsultasi dan pelatihan yang dibutuhkan oleh penyadang Disabilitas untuk mengembangkan potensi mereka.

“Melalui Unit Layanan Disabilitas telah mampu melindungi hak penyandang disabilitas dalam penempatan kerja dan berwirausaha,” kata Pasek Lanang Sadia.

Penguatan Peran Pengelolaan ULD merupakan momentum untuk mengingatkan kembali tentang pentinya pemenuhan hak bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas serta memberikan dukungan untuk meningkatkan kemandirian dan kesamaan hak bagi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan.

“Untuk itu, saya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama dapat terus memberdayakan seluruh elemen masyarakat agar dapat hidup sejahtera,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Siti Kustiati SE MSi sangat mengapresiasi kegiatan pelatihan bahasa isyarat yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar. “Karena ketika bapak/ibu mengetahui cara memperlakukan disabilitas menjadi poin penting apalagi dalam memberikan pelayanan bagi penyandang disabilitas,” ujar Siti Kustiati.

Lebih lanjut, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016, Pemerintah menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas mampu berpartisipasi menjadi subjek Pembangunan atas dasar kesetaraan. Maka Kementerian Ketenaga Kerjaan memiliki peran untuk mendorong pemenuhan kouta penempatan disabilitas 1 persen pekerja untuk swasta dan 2 persen bagi pemerintah. “Kami mengapresiasi Provinsi Bali, karena semua sudah membentuk unit layangan disabilitas,” lanjutnya. (kominfo)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *