Peringati “Right To Know Day” Kominfo Gianyar Bersama KI Provinsi Bali Gelar Forum Edukasi

gianyar 111111
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar bersama Komisi Informasi Provinsi Bali foto bersama di sela-sela kegiatan forum edukasi “Right To Know Day” di Museum Subak Masceti Gianyar, Senin (7/10/2024). (aje/kominfo)

GIANYAR | patrolipost.com – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar bersama Komisi Informasi Provinsi Bali menggelar forum edukasi “Right To Know Day” di Museum Subak Masceti Gianyar, Senin (7/10/2024).

Right To Know Day atau yang biasa dikenal dengan Hari Hak untuk Tahu merupakan hari peringatan yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan untuk mengakses informasi publik.
Peserta yang hadir terdiri dari mahasiswa sejumlah kampus yang ada di Gianyar dan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM).

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya menyampaikan, forum ini salah satu program yang dicanangkan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali untuk memberikan edukasi kepada generasi muda yang ada di kabupaten terkait keterbukaan informasi publik. Ini termasuk langkah yang diambil untuk pengenalan bahwa ada keterbukaan informasi publik dan hari hak untuk tahu.

“Kami dari pihak Komisi Informasi terus menggelorakan keterbukaan informasi publik untuk kalangan anak muda, karena kedepan anak muda yang akan melanjutkan tongkat estafet untuk membangun Bali,” ujarnya.

Lebih lanjut Made Agus Wirajaya berharap dengan diadakannya acara ini dari perwakilan generasi muda mendapatkan informasi yang berharga untuk menyiapkan diri menghadapi tantangan ke depan.

Dalam sambutan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar yang dibacakan oleh Kabid Informasi Komunikasi Publik Ni Luh Made Astiti, setiap warga negara punya hak untuk mengakses informasi publik serta berkewajiban mengawal dan mengontrol hasil pembangunan. Gagasan dari perayaan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik.

“Hari Hak untuk Tahu Sedunia merupakan momentum bagi badan publik, membuka diri dengan menjalankan kewajiban untuk memberikan informasi publik. Bagi masyarakat, peringatan itu menjadi kesempatan baik menggunakan hak untuk mengetahui informasi dari badan publik yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup,” terangnya.

Pemerintah Kabupaten Gianyar sebagai badan publik juga telah berupaya sebaik mungkin melaksanakan pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan undang-undang. Dengan diadakannya Forum Edukasi Right To Know Day diharapkan masyarakat dan pemerintah dapat bekerja sama untuk menciptakan iklim masyarakat yang demokratis dan terbuka atas informasi.

Narasumber yang mengisi antara lain I Dewa Putu Agustiantow Sukahet A MD KOM selaku Ketua Luar Kotak Production dan I Putu Chandra Riantama SH MH selaku Ketua GMNI Bali. (aje/kominfo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.