JAKARTA | patrolipost.com – Kabar gembira bagi pelanggan listrik menengah ke bawah, pemerintah tengah berlakukan diskon yang berlangsung hingga Februari 2025 mendatang. Diskon diberikan bagi pengguna daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar 50 persen, berlaku Januari hingga Februari 2025. Diskon didapatkan secara otomatis melalui PLN.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi kebijakan pemerintah tersebut. Salah satunya adalah tidak memanfaatkan masa diskon tersebut untuk membeli token listrik secara berlebihan. Diskon tersebut merupakan insentif atas kenaikan PPN 12 %.
“Belilah token (listrik) sesuai kebutuhan, tidak perlu panic buying walaupun ada diskon listrik. Penghematan yang diperoleh masyarakat dari program diskon tersebut baiknya digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif,” ujar Tulus Abadi, di Jakarta, Jumat (3/1/2024) dikutip dari Antara.
Tulus pun mengimbau masyarakat agar tidak memborong token listrik selagi ada diskon. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan lain terutama kebutuhan pokok lebih penting daripada belanja token listrik besar-besaran.
“Masyarakat harus bijak memanfaatkan diskon tarif listrik yang diberikan pemerintah. Penghematan tersebut bisa kita gunakan untuk biaya pendidikan, kesehatan, atau jadi modal usaha sehingga berdampak positif bagi perekonomian. Jangan malah konsumtif dengan memborong listrik,” imbuhnya.
Pemberian diskon listrik juga diberlakukan mengingat daya beli masyarakat ekonomi menengah ke bawah akhir-akhir ini semakin menurun. Pelanggan prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.
Sedangkan pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayarkan pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayarkan pada rekening bulan Maret 2025). (pp04)