Perkara Tanah Telajakan di Jimbaran, Hakim PN Denpasar Kabulkan Eksepsi Tergugat

whatsapp image 2023 09 12 at 07.15.35
Keterangan pers Harmaini Idris Hasibuan di Denpasar. (foto/pp)

DENPASAR | patrolipost.com – Harmaini Idris Hasibuan selaku penasihat hukum tergugat perkara kepemilikan tanah telajakan seluas 1 hektare di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung, Senin (11/9/2023) di Denpasar, menyatakan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar I Nyoman Wiguna, SH yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah mengabulkan eksepsi tergugat.

“Sidangnya berlangsung hari Kamis 7 September 2023 lalu, eksepsi yang kami ajukan diterima oleh hakim, sehingga pokok perkara tidak dipertimbangkan lagi. Ada 20 poin dalam eksepsi yang kami ajukan,” ucap Harmaini Hasibuan.

Seperti diketahui, kasus sengketa tanah tersebut bermula ketika I Made Darma cs menggugat Made Tarip Widharta ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan surat gugatan Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 18 Januari 2023.

Dalam gugatannya, Made Darma cs melampirkan bukti-bukti yang ternyata setelah diuji di persidangan, semuanya palsu. Bukti yang dilampirkan antara lain Surat Silsilah Keluarga tanggal 11 Mei 2022, Surat Pernyataan Waris tanggal 11 Mei 2022, Surat Silsilah Keluarga I Riyeg (alm) tanggal 14 Mei 2001, Surat Keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022.

“Bukti-bukti tersebut semuanya palsu yang di dalam pemeriksaan persidangan telah ditolak keberadaannya dan keasliannya oleh para saksi yang di dalam surat-surat palsu tersebut disebut namanya dan seolah-olah ikut menandatangani surat tersebut,” ujar Harmaini Hasibuan.

Terhadap bukti-bukti palsu yang diajukan di persidangan oleh Made Darma cs, pihaknya sudah melaporkannya ke Polda Bali dengan laporan polisi Nomor LP/B/208/IV/SPKT Polda Bali tanggal 19 April 2023.

Harmaini Hasibuan menyampaikan, saat ini kelima surat palsu tersebut sedang diperiksa dalam proses penyelidikan sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/208/IV/SPKT Polda Bali tanggal 19 April 2023, dimana sebagai terlapor adalah para penggugat, I Made Dharma cs bersama 16 orang pihak para penggugat, yang ikut membantu membuat surat palsu tersebut. (wie)

Pos terkait