Perkosa 2 Anaknya, Pria Ini Ngaku Serasa ‘Menggoyang’ Istrinya

Tersangka M (51) yang memperkosa dua anak kandungnya./dtc

TRENGGALEK | patrolipost.com – Pengakuan pria yang memperkosa 2 putri kandungnya ini kepada polisi sungguh mencengangkan. Katanya, mengauli kedua anaknya serasa ‘menggoyang’ istri keduanya yang sudah diceraikannya.

Pria paro baya berinisial M (51) warga Kecamatan Durenan Trenggalek, Jawa Timur ini diringkus anggota Reskrim Polres Trenggalek pertengahan Januari 2020. Padahal laporan tentang perbuatan bejatnya sudah tercium sejak Februari 2019. Namun laporan resmi baru masuk ke pihak kepolisian pada Juli 2019.

Bacaan Lainnya

Mirisnya lagi, pemerkosaan terhadap kedua anaknnya sudah dilakukan M sejak 2017. Korbannya, anak sulung dan anak bungsunya, sebut saja Bunga (25) dan Kembang (17). Akibat aksi bejat sang ayah, dua korban mengalami depresi berat. Bahkan anak bungsunya, Kembang sempat dirujuk ke rumah sakit jiwa. Sehingga pengungkapan kasus pemerkosaan itu membutuhkan waktu lama.

Kasus tersebut pertama kali tercium pada Februari 2019. Kala itu Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek menerima laporan adanya penanganan korban gangguan jiwa anak oleh petugas di Puskesmas.

Polisi akhirnya mendapatkan laporan resmi adanya dugaan pemerkosaan oleh sang ayah terhadap dua anak kandungnya tersebut pada Juli 2019. Setelah proses pendalaman dan penyelidikan, akhirnya pelaku ditangkap pada Januari 2020.

“Penanganan ini membutuhkan waktu yang lama, karena kondisi kedua korban mengalami depresi. Bahkan anak bungsu harus dirawat di Rumah Sakit Jiwa Malang,” papar Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (22/1/2020) lalu.

Calvijn menjelaskan, dari hasil interogasi, pelaku memperkosa Kembang atau anak bungsunya, satu kali pada tahun 2017 dan tiga kali pada tahun 2018. Saat pertama diperkosa, usia Kembang masih 15 tahun. Sedangkan terhadap anak sulungnya Bunga dilakukan juga empat kali, di rumah dan di rumah istri keduanya.

Namun dari pemeriksaan lanjutan, pengakuan M berubah. Jika sebelumnya dia mengaku hanya memperkosa masing-masing 4 kali terhadap anak sulung dan anak bungsunya, kini berubah masing-masing 8 kali.

“Delapan kali dilakukan masing-masing kepada anak sulung empat kali dan anak bungsu juga empat kali. Selain itu, pelaku M juga berusaha mengulangi pemerkosaan itu sebanyak enam kali. Tiga kali ke anak sulung dan tiga kali ke anak bungsu,” terang Calvijn, Kamis (23/1/2020).

Sementara itu pelaku M (51) mengatakan alasan mengapa tega memperkosa darah dagingnya sendiri. “Karena ada Hasrat untuk berhubungan, sedangkan istri saya sudah cerai,” kata M saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek.

Dia juga membenarkan melakukan pemerkosaan di depan cucunya yang masih balita. Fakta baru itu merupakan hasil pendalaman yang dilakukan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek.

Saat itu pelaku memaksa anak sulungnya Bunga (25) untuk melayani nafsu birahinya. Padahal di samping anaknya ada cucunya yang tengah tertidur. Ketika sedang memacu birahinya, tiba-tiba cucunya terbangun dan ketika melihat kakeknya menindih ibunya langsung menangis. Pelaku yang kaget bergegas meninggalkan korban.

M punya alasan mengapa ia tega dan tidak merasa canggung saat menyalurkan nafsu birahi kepada putri kandungnya. M membayangkan putri yang diperkosa sebagai istrinya.

“Pelaku ini membayangkan seolah-olah yang digauli adalah istri keduanya,” sambung Kapolres.
Sebelumnya, kepada petugas M juga mengaku tidak bisa mengendalikan nafsu birahinya setelah berpisah dengan istri keduanya. Kebetulan, pada 2018, putri sulungnya yang berusia 25 tahun juga sedang pisah ranjang dengan suaminya.

“Kebetulan memang pelaku ini sudah pisah ranjang dengan istrinya yang kedua. Sedangkan anak sulungnya juga pisah ranjang dengan suaminya,” lanjut Calvijn.

Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Karena pelaku adalah ayah kandung, ancaman hukuman akan ditambah sepertiga,” pungkas Calvijn. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.