PALEMBANG | patrolipost.com – Seorang petani di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial I (53) ditangkap polisi diduga terkait kasus pemerkosaan anak. Dia ditangkap karena tega memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur.
“Benar, pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur sudah ditangkap,” kata Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, Selasa (25/10).
Peristiwa memilukan yang dialami, P (13) itu terbongkar usai ibu korban melapor polisi. Berdasarkan laporan itu, polisi dari Unit PPA Satreskrim Lahat pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan, Rabu (19/10/2022) sore sekitar pukul 16.45 WIB.
“Kejadian yang dialami korban dilaporkan ibu korban ke SPKT Polres Lahat. Dari situ kita tindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku dan menangkap pelaku,” kata Eko.
Dia mengatakan, aksi bejat itu dilakukan pelaku saat korban sedang sendiri di rumah sang ibu di kawasan Desa Senabing, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Di mana saat kejadian, lanjut Eko, pelaku yang masuk ke kamar korban langsung mendorong korban di atas tempat tidur. Selanjutnya, dalam korban yang tak berdaya pelaku kemudian secara paksa melepas semua pakaian korban dan memperkosa korban.
“Akibat kejadian tersebut korban merasakan sakit dan merasa trauma. Korban pun menceritakan kejadian itu ke ibunya. Ibunya kemudian melapor ke kita,” katanya.
Eko sendiri tak menampik kabar yang beredar jika korban disebut hamil akibat kejadian itu. Hanya saja, Eko mengaku pihaknya saat ini masih fokus ke pemeriksaan pidana terlebih dahulu.
“Masih kita periksa pidananya dulu,” kata Eko.
Atas perbuatannya, Ilmi kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana persetubuhan anak perempuan di bawah umur, sebagaiamana tertuang di Undang-undang Perlindungan Anak. (305/dtc)