Perkosa Anak Tiri Selama 2 Tahun,  ”Jika Bohong Uwak Ini yang Masuk Penjara”

Pelecehan dan pemerkosaan pada anak tiri perempuan. (ilustrasi/net)

MEDAN | patrolipost.com – Pria berinisial W (40) di Asahan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga memperkosa anak tirinya selama 2 tahun.

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan mengatakan kasus ini terungkap setelah dilakukan advokasi. Menurut KPAD, korban yang berusia 9 tahun tak tahu harus mengadu ke mana.

“Pencabulan dilakukan oleh ayah tirinya selama 2 tahun. Orang tua, si ibu korban ini seperti tak acuh. Anaknya nggak tahu lagi mau mengadu ke mana, sampai-sampai anaknya itu pernah mau melaporkan kejadian ini sendirian ke tetangga mereka yang polisi,” kata Wakil Ketua KPAD Asahan Awaludin kepada wartawan, Sabtu (17/7/2021).

KPAD Asahan, yang mendapat informasi, kemudian mencoba melakukan advokasi lewat paman korban. W, yang tahu KPAD Asahan turun tangan, kemudian membawa anak dan istrinya jalan-jalan diduga untuk meyakinkan agar kasus tersebut tidak diproses hukum.

“Pulang dari Medan itulah keterangan si anak sudah berbeda lagi dari awal. Saat ditanya hanya menjawab tidak tahu,” jelas Awaludin.

Awaludin menyatakan pihaknya meminta bantuan kepada guru sekolah, keluarga, hingga tim konseling Pekerja Sosial Dinas Sosial agar si anak berani bercerita. Akhirnya korban mau bercerita dan melakukan visum.

“Jadi uwaknya inilah yang meluk si anak itu, didekapnya hingga dia mau terus terang. Sebelumnya kami pancing, kalau dia cerita bohong, maka uwaknya ini yang akan masuk penjara,” katanya.

Setelah itu, kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (UPPA) di Polres Asahan. Awaludin mengatakan polisi langsung menjemput ayah tiri korban karena tidak kooperatif saat dipanggil untuk dimintai keterangan.

Tak lama setelah itu, W ditetapkan sebagai tersangka. Proses penangkapan itu dilakukan pada Kamis (15/7).

“Meskipun pengaduan dalam bentuk Dumas, kami sangat apresiasi gerak cepat UPPA Satreskrim Polres Asahan bekerja dengan cepat, sehingga berhasil menetapkan ayah tiri sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Anggota KPAD Asahan, Zuflina, meminta orang tua untuk waspada. Dia berharap kasus pelecehan terhadap anak tidak berlarut-larut.

“Kasus ini berlarut-larut, bahkan bertahun-tahun tidak diketahui dan hanya ditahankan korban sendirian karena orang tua kurang peduli dan kurang respons atas informasi yang disampaikan anak,” ucapnya.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira membenarkan penangkapan itu. Selain itu, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani mengatakan pihaknya juga telah menahan W.

“Sudah kita tahan,” ucap Rahmadani. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.