SEMARANG | patrolipost.com – Reskrim Polres Temanggung, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pemerkosaanyang dilakukan seorang duda berinisial S (30) terhadap korban perempuan yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 5 kali di tempat yang berbeda.
Dugaan perkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban diakui sebanyak 5 kali. Adapun terakhir dilakukan sekitar bulan Juni 2023.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Temanggung pada Bulan Oktober 2023.
“Pada saat melakukan persetubuhan ini korban masih dalam usia 17 tahun 10 bulan. Dia melakukan persetubuhan ini seingat mereka sebanyak 5 kali,” kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo dalam pers rilis di Polres Temanggung, Rabu (22/11/2023).
Lebih lanjut diungkapkan bahwa persetubuhan sebanyak 5 kali itu dilakukan di beberapa tempat, seperti hotel di kawasan Temanggung, rumah korban, dan rumah tersangka.
“Modusnya adalah tersangka ini memberi janji kepada korban untuk dinikahi dan diberi beberapa uang setelah berhubungan,” kata Budi.
Budi menjelaskan, antara korban dengan pelaku ini menjalin hubungan atau pacaran. Sedangkan pelaku sendiri berstatus duda.
“Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 76 huruf b juncto pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya adalah paling sedikit 5 tahun maksimal 15 tahun,” ujar Budi.
“Pelaku sudah bekerja umur 30 tahun. Sekarang duda, dia (pelaku) mungkin kesepian. Setelah berhubungan dia kasih Rp50 ribu atau Rp 100 ribu untuk korban,” pungkasnya. (305/dtc)