GIANYAR | patrolipost.com – Di tengah gencarnya arus globalisasi dan pariwisata, kedudukan desa adat di Bali makin diperkuat. Bahkan sesuai Perda Provinsi Bali No 7 Tahun 2019 akan dibentuk dinas yang khusus mengurus desa adat bernama Dinas Pemajuan Masyarakat Adat. Pertama kali dalam sejarah pemerintahan Provinsi Bali.
Hal ini terungkap saat Pesamuhan Agung Desa Adat dan Desa se-Bali yang diselenggarakan Pemprov Bali di wantilan Pura Samuan Tiga Bedulu, Senin (25/11).
Pesamuhan dihadiri Gubernur Bali, bupati/walikota se-Bali, bendesa adat, perbekel, lurah, majelis desa adat, dan perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota.
Untuk menunjang kegiatan berkaitan adat, juga akan dibangun kantor Majelis Desa Adat Provinsi dan di tiap tiap kabupaten/kota. Sementara untuk pembangunan Kantor Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar dibiayai dari APBD Gianyar.
“Kita semua berkumpul di sini untuk menyatukan visi dan misi demi memperkuat desa adat dan desa,” tegas Gubernur Bali, I Wayan Koster saat memberi sambutan.
Dipilihnya Pura Samuan Tiga karena sekitar abad X menjadi tempat pesamuhan dan penyatuan beberapa sekte sehingga melahirkan konsep Kahyangan Tiga dan Desa Pakraman. Diharapkan pesamuhan ini juga bisa menyatukan visi dan misi sehingga desa adat dan desa bisa bersinergi.
Dalam arahannya mengenai program penguatan desa, Koster juga menyampaikan Pemprov Bali telah mengalokasikan anggaran sebesar Ro 300 juta untuk masing masing desa adat dalam APBD 2020. Total alokasi anggaran desa adat sebesar Rp. 447,9 miliar untuk 1.493 desa adat di Bali. Sementara desa mendapat anggaran rata rata Rp 1 miliar lebih dari APBN dengan total dana desa sebesar Rp 657,8 miliar untuk 636 desa di Bali.
Untuk itu Koster menekankan pentingnya sinergi desa adat dengan desa/kelurahan.
“Prajuru desa adat dengan perbekel dan perangkat desa perlu duduk bersama guna melakukan pemilahan program desa yang lebih terarah dan efektif,” terang Koster.
Point penting lainnya yang disampaikan Koster adalah desa adat dan desa/kelurahan bekerja sama dalam pengelolaan/pengolahan sampah termasuk sampah plastik. Desa adat hendaknya membuat awig awig atau perarem. Desa juga ditugaskan melaksanakan kegiatan pembinaan seni budaya, pesantian dan pendidikan PAUD/TK Hindu berbahasa Bali dalam bentuk pasraman menggunakan dana desa.
Dalam pesamuhan berlangsung sehari itu diisi pemaparan dari beberapa pembicara diantaranya Kadis Dukcapil Propinsi Bali, Gusti Agung Kartika,SH,MH, Dr Gde Made Sadguna dan Ketut Sumarta dari Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
Beberapa materi penting yang dibahas diantaranya sinergi pembangunan desa adat dan desa, memperkuat pembangunan adat istiadat, seni dan budaya, sinkronisasi program adat dan desa serta pendampingan perbekel dalam administrasi pengelolaan keuangan desa adat. (hms/ww)