Perluas Bale Banjar, Desa Adat Sidembunut Mohon Hibah Lahan Poskesdes

rapat dewan1
Rapat DPRD Bangli bahas hibah lahan Puskedes. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Guna memperluas lahan bale Banjar, Desa Adat Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli mengajukan permohonan hibah barang milik daerah berupa lahan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Cempaga yang nota bene sudah sejak lama tidak berfungsi.

Harapan pemanfaatan lahan oleh pihak desa adat tersebut sedang digodok pihak Komisi III DPRD Bangli bersama dengan BKPAD Kabupaten Bangli.

Bacaan Lainnya

Ketua Ketua Komisi  III DPRD Bangli I Made Natis membenarkan adanya permohonan hibah barang dari Desa Adat Sidembunut  terhadap lahan Poskesdes Cempaga. Dimana, permohonan tersebut  telah dibahas  antara Komisi III dengan  eksekutif dalam hal ini BKPAD, Diskes dan Bagian Hukum.

“Seperti yang  disampaikan dari eksekutif  secara aturan dan teknis sudah memenuhi persyaratan atas permohonan persetujuan hibah barang milik daerah  berupa tanah dan bangunan Poskesdes Cempaga. Yang  mana tujuan permohonan hibah barang milik daerah ini guna memperluas balai banjar,” ujarnya, Minggu (10/7/2022).

Kata anggota Dewan dari Fraksi  PDI-P ini, dalam rapat yang berlangsung Kamis kemarin, Kadis Kesehatan juga menyebutkan kalau bangunan tersebut sudah tidak dipergunakan lagi karena rusak sehingga kegiatan Poskesdes dipindahkan ke Balai Banjar Sidembunut.

“Semua hasil pembahasan kita di komisi III  bersama eksekutif akan kita sampaikan kepada Ketua DPRD untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.

Sementara  anggota Komisi III DPRD Bangli,  I Nengah Darsana  juga menyebutkan bahwa apa yang dipaparkan oleh Kadiskes tadi terkait secara aturan dan teknis sudah memenuhi persyaratan atas permohonan persetujuan hibah barang milik daerah  berupa tanah dan bangunan Poskesdes Cempaga kepada Desa Adat Sidembunut.

Namun demikian politisi Golkar ini  mempertanyakan apakah aset itu tidak lagi dibutuhkan atau hanya sekadar memenuhi janji politik.

”Kami Komisi III diperintah oleh Ketua melaksanakan rapat kerja bagaimana posisi asset ini disetujui atau tidak, layak atau tidak untuk dihibahkan kepada masyarakat.  Karenanya kami memerlukan presentasi dari OPD,  terkait hasilnya akan disampaikan ke pimpinan untuk diambil keputusan,” tegasnya.

Pihaknya tidak mempersoalkan permohian hibah barang milik daerah tersebut, asalkan sudah sesuai dengan administrasi hukum. Apalagi tanah itu dimanfaatkan oleh masyarakat  untuk kepentingan fasilitas umum.

“Saya sangat setuju permohonan hibah ini, asalkan kajian hukumnya sudah sesuai. Karena tidak tertutup kemungkinan nanti ada desa adat lain akan ikut memohon hibah  barang seperti, jadi pijakan hukumnya harus jelas,” kata Darsana. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.