BANGLI | patrolipost.com – Pemberlakukan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, berdampak pada meningkatnya pemohonan penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Negeri Bangli. Hingga memasuki akhir bulan Maret 2021 tercatat pada buku register sebanyak tujuh permohonan penetapan dispensasi kawin.
Panitra Muda (Panmud) Perdata Pengadilan Negeri Bangli Gusti Alit Arnata mengatakan, UU No 16 tahun 2019 sebagai perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang didalamnya mengatur batas usia minimal perkawinan.
“Dalam UU No 16 tahun 2019 diatur batas usia minimal menikah laki- laki dan perempuan 19 tahun. Kalau dalam UU No 1 tahun 1974 batas usia minimal perempuan menikah 16 tahun,” ujar Gusti Alit Arnata.
Dari sebelas permohoan yang masuk ke PN Bangli, tujuh permohonan merupakan permohonan penetapan dispensasi kawin. ”Bagi mereka yang belum memenuhi persyaratan usia, maka perkawinan dapat dilaksanakan apabila Pengadilan telah memberikan dispensasi kawin sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Namun demikian dari sekian permohonan yang masuk, mereka baru mengurus dispensasi setelah melakukan perkawinan secara adat. ”Padahal sepatutnya sebelum melangsungkan perkawinan, terlebih dahulu mohon dispensasi penetapan kawin di Pengadilan,” ungkapnya.
Karena tidak mengantongi penetapan dari Pengadilan, kata Gusti Alit Arnata, pasangan tidak dapat mengurus administarsi kependudukan. “Tentu saat mengurus adminduk di kantor Catatan Sipil akan diminta lampiran keputusan Pengadilan terkait dispensasi kawin. Jika tidak mengantongi putusan Pengadilan, maka tidak akan diproses,” sebutnya Gusti Alit Arnata. (750)