DENPASAR | patrolipost.com – Meski pernah mendekam 8 tahun di penjara, tidak membuat I Made Sutapa (43) insaf dari dunia kejahatan. Residivis penjambretan ini kembali diringkus polisi karena melakukan kejahatan yang sama.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, berkat laporan korban Ni Kadek Muliastini (42) yang mengaku dijambret saat melintas di Jalan Gunung Catur Desa Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, Senin (27/1/2025) pukul 05.15 Wita. Saat itu, korban hendak mengambil jajan di Jalan Keboiwa dan saat melewati Jalan Gunung Catur korban melihat ada pengendara sepeda motor sedang berjalan pelan. Setelah itu korban menyalip motor tersebut dengan tidak memperhatikan motor itu lagi.
“Namun saat korban berada di Utara Jalan Gunung Catur dekat tikungan menuju Jalan Gunung Sari, korban dipepet oleh pelaku dari sebelah kiri dan langsung menarik tas korban yang diselempangkan di bagian kiri tubuh korban. Akibatnya tas tersebut langsung putus dan pelaku berhasil membawa kabur tas korban ke arah Jalan Gunung Sari,” ungkapnya.
Korban sempat berusaha mengejar sambil berteriak copet, copet, copet.. Dan ada pengendara motor lain sekitar tiga motor membantu mengejar pelaku namun juga tidak membuahkan hasil. Sementara barang – barang milik korban yang dijambret sebuah tas slempang wanita warna putih berisikan dompet yang di dalamnya terdapat KTP dan SIM C, STNK, sebuah HP merk INFIX warna hitam yang berisikan sebuah simcard simpati dan uang tunai Rp 1.010.000.
Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 2.550.000. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Denpasar Barat guna untuk penyelidikan lebih lanjut. Dengan adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pada keesokan harinya, Selasa (28/1) di area Pasar Batukandik daerah Padangsambian Kaja.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan melakukan jambret seorang diri. Pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan modus jambret sebanyak dua kali. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama di Polsek Kota Gianyar dan divonis penjara selama delapan tahun,” terang Sukadi.
Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah tas selempang wanita warna putih yang didalamnya berisi KTP dan SIM C atas nama korban, satu buah HP merk infinix warna hitam dan uang tunai Rp1.010.000. (007)