Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel, BPD dan Tim Penggerak PKK, Pj Bupati Klungkung: Membangun Indonesia dari Desa

pengukuhan 33 xxxxx
Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Perbekel), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Tim Penggerak PKK Desa se-Kabupaten Klungkung di Alun-Alun Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (3/7/2024). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Perbekel), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Tim Penggerak PKK Desa se-Kabupaten Klungkung di Alun-Alun Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (3/7/2024).

Pengukuhan ini sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Sebanyak 47 Perbekel dan 439 anggota BPD dari 53 desa mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Salah satu hal penting yang diatur alam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini adalah mengubah masa jabatan Perbekel dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang semula memegang jabatan selama 6 (enam) tahun diubah menjadi 8 (delapan) tahun.

Perubahan masa jabatan ini wajib ditindak lanjuti dengan penambahan masa jabatan selama 2 (dua) tahun bagi seluruh Perbekel dan Anggota BPD se-Kabupaten Kungkung serta diikuti dengan penambahan masa jabatan Ketua Tim Penggerak PKK Desa se- Kabupaten Klungkung.

“Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 telah memberikan peluang lebih besar bagi desa untuk lebih berinovasi dalam memanfaatkan potensi masing-masing desa sehingga jargon membangun Indonesia dari pinggiran atau desa benar-benar dapat terwujud,” ujar Pj Bupati Jendrika.

Sebagai tindak lanjut dari penambahan masa jabatan ini pihaknya meminta kepada seluruh Perbekel dan anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk segara melakukan perubahan atas RPJM Desa, menyesuaikan dengan masa jabatan yang baru dengan mengakomodir kebutuhan masyarakat serta menyesuaikan dengan visi dan misi Perbekel.

Turut hadir dalam pengukuhan ini anggota Forkopimda Kabupaten Klungkung, para Camat se-Kabupaten Klungkung bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan se-Kabupaten Klungkung serta sejumlah Kepala OPD dilingkungan Pemkab Klungkung. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.