SEMARAPURA | patrolipost.com – Santer berhembus sebelum pelantikan bupati baru terpilih, yaitu paslon nomor urut 2, calon Bupati Made Satria dan calon Wabup Cok Gde Surya Putra, akan ada mutasi besar-besaran pejabat eselon II di Kabupaten Klungkung.
Berkembang isu mutasi di Pemkab Klungkung ini seolah olah Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika bakal memanfaatkan perpanjangan masa jabatan menjadi Pj Bupati dari tanggal 16 Desember 2024 sampai 12 Februari 2025.
Terkait isu mutasi ini, DPRD Klungkung, Wayan Buda Parwata menyatakan hal itu dimungkinkan, sepanjang mendapatkan persetujuan pusat dalam hal ini Mendagri. Dirinya menyebutkan tidak bisa ikut mendikte mutasi tersebut.
”Kalau tidak diizinkan oleh pusat, Pj Bupati tidak bisa juga melakukan mutasi. Intinya mesti ada izin dari Mendagri untuk melakukan mutasi ini,” ketusnya.
“Saya juga sudah dapat bocoran soal siapa yang kena mutasi karena ada oknum ASN yang kemarin ramai isu tidak netral dalam pilkada serentak khususnya di Kabupaten Klungkung. Selain ada pengisian jabatan yang kosong karena pejabat lama ada yang sudah pensiun, dan ini harus segera di isi agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan menghambat kinerja di OPD yang banyak yang kosong karena pensiun,” ungkapnya.
Sebelumnya memang ada keputusan dari Kemendagri terhadap penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika resmi diperpanjang masa jabatannya. Dalam hal ini Pj Bupati Jendrika didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung, Gusti Ngurah Made Suarba menghadap sekaligus menyampaikan Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100. 2. 1. 3 – 4960 Tahun 2024 Tanggal 9 Desember 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Bupati Klungkung Provinsi Bali kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana di Kantor PPATK Jalan Ir Haji Juanda Kota Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024) lalu.
Hanya Mengisi Jabatan Lowong
Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Jendrika menyampaikan Keputusan Menteri Dalam Negeri itu menyebutkan bahwa masa jabatan Pj Bupati paling lama 1 (satu) tahun terhitung pada saat keputusan ditetapkan. Tapi jika tidak ada kendala atau sengketa pemilu, masa jabatan Pj ini sampai dengan dilantiknya Kepala Daerah definitif atau Kepada Daerah yang terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati.
“Memang di dalam surat dari Kemendagri disebutkan masa jabatannya selama 1 tahun. Mudah-mudahan tidak ada kendala, dan Bupati Wakil Bupati terpilih sesuai waktu pelantikan yang ditetapkan nanti,” ujarnya.
Ketika ditanyakan terkait isu adanya mutasi besar besaran dilingkungan Pemkab Klungkung, dia menampik tidak ada seperti diisukan itu hanya dia menegaskan, rencana mutasi hanya untuk mengisi jabatan yang lowong karena pensiun atau pindah.
“Memang kami ada rencana mutasi hanya untuk melakukan pengisian jabatan yang kosong semata,” pungkasnya. (855)