Personel Polda Bali Raih Gelar Doktor Hukum dengan Predikat Cumlaude di Unud

wisuda1
Dr Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha SH MH bersama keluarga usai wisuda. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Universitas Udayana (Unud) menggelar wisuda ke-153 dipimpin Rektor Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU dihadiri Ketua Senat, Wakil Rektor, Dekan semua fakultas dan para guru besar, Sabtu (5/4/2023) lalu. Salah satu peserta wisudawan atas nama Dr Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha SH MH merupakan anggota Polri yang  bertugas di Polda Bali.

Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha sebelumnya telah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka yang diselanggarakan pada hari Jumat (3/3/2023) yang berjudul “Formulasi Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Belum Diketahui Tindak Pidana Asalnya”.

Bacaan Lainnya

Dalam Disertasinya Ketut Paang mengungkapkan, bahwa tindak pidana pencucian uang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang PPTPPU. Dalam pengaturannya, tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, sesuai dengan pasal 69 yang berbunyi; “untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya”.

Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang ada saat ini menentukan PPATK.  Jika menemukan adanya indikasi terjadinya tindak pidana pencucian uang yang belum diketahui tindak pidana asalnya, maka selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Hal demikian sering kali menjadikan aparat penegak hukum akan melakukan penyelidikan ulang dugaan tindak pidana pencucian uang meski ada data yang telah dihasilkan oleh PPATK.

Sehingga bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan juga tidak dipenuhinya rasa keadilan serta tidak adanya kepastian hukum akibatnya pemberantasan terhadap tindak pidana pencucian uang yang belum diketahui tindak pidana asalnya dirasa lamban, tidak efektif dan tidak optimal.

“Memberikan kewenangan PPATK dalam penyidikan terhadap TPPU yang belum diketahui tindak pidana asalnya merupakan langkah progresif terhadap penegakan hukum pidana dalam rangka mempercepat asset recovery untuk mensejahterakan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” ungkapnya.

Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha SH MH telah sah menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cumlaud dengan masa studi 2 tahun 6 bulan di Program Studi S-3 Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Udayana. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.