BANGLI | patrolipost.com – Belum jelas berapa jumlah kuota yang didapatkan Kabupaten Bangli dari program bantuan stimulus usaha (PBSU) akibat dampak Covid-19 yang digelontorkan pihak Pemprov Bali. Sementara untuk permohonan bantuan yang sudah masuk ke Dinas Koperasi dan UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangli mencapai ratusan permohonan.
Kabid Pemberdayaan UMKM, Dinas Koperasi Bangli, I Putu Gde Joni Irawan mengatakan, program bantuan stimulus usaha (PBSU) merupakan program bantuan dari Pemrov Bali yang peruntukkannya bagi pelaku usaha informal, UMKM/IKM. Untuk menyosialisasikan program ini pihaknya selain menggandeng pihak kecamatan juga menyampaikan /share lewat group kepala desa dan Bendesa se-Bangli.
”Hingga hari Selasa tercatat 300 permohonan yang sudah masuk dan kami sedang melakukan verifikasi,” ujarnya, Selasa (26/5/2020).
Gede Joni Irawan tidak menampik kalau persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan PBSU yang ditetapkan pihak Pemprov Bali berubah-ubah. Awalnya ditentukan 6 kreteria yang harus dipenuhi, namun kemudian bertambah menjadi 8 kriteria. Ia mencontohkan awalnya dalam persyaratan tidak mencantumkan foto copy kartu keluarga (KK), namun kemudian diwajibkan melampirkan KK. Begitu pula terkait rekening Bank, dalam persyaratan diwajibkan melampirkan rekening, namun kemudian berubah untuk rekening menyusul setelah ada kepastian menerima bantuan.
“Aturanya terus berubah-ubah dan kami yang ada di bawah kebingungan,” jelas Kabid asal Desa Jehem, Kecamatan Tembuku ini.
Lanjut Gde Joni Irawan, yang jelas PBSU peruntukkannya bagi pelaku usaha yang belum menerima bantuan jaring pengaman sosial antara lain Bantuan Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai, Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Langsung Tunai dan pra kerja dari pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten.
”Pemohon wajib membuat surat pernyataan bermeterai belum menerima bantuan jaring pengaman sosial,” ungkap Gde Joni Irawan.
Disinggung terkait jumlah kuota PBSU untuk Bangli, Gde Joni Irawan mengaku belum tahu persis berapa jumlah kuota yang didapat. Pihaknya menginginkan agar ditentukan jumlah kuota penerima bantuan untuk bisa menentukan jumlah calon penerima bantuan yang diajukan. Terkait hal tersebut pihaknya sudah menanyakan ke Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali.
“Kami sudah bersurat ke Dinas Koperasi UMKM Bali per tanggal 22 Mei, namun hingga kini belum ada jawaban terkait jumlah kuota yang didapat,” sebutnya seraya menambahkan untuk pengajuan permohonan diperpanjang hingga 5 Juni 2020.
Sementara Perbekel Pengejaran, Kecamatan Kintamani I Wayan Arta mengatakan dalam persyaratan tidak melapirkan KK, namun setelah berkas kami bawa ke Dinas Koperasi Bangli ternyata wajib melampirkan KK.
“Untung kami diberi kemudahan oleh pihak dinas koperasi Bangli, yakni untuk persyaratan yang kurang bisa kami kirim via WhatsApp, kalau tidak kami tentu harus bolak balik,” ujar I Wayan Arta. (750)