LABUAN BAJO | patrolipost.com – Tim Koalisi Paket Edistasius Endi – Yulianus Weng (Edi-Weng) memastikan semua persyaratan pencalonan dan syarat calon pasangan Edistasius Endi – Yulianus Weng atau paket Edi-Weng lengkap dan memenuhi syarat.
Hal ini disampaikan Tim Koalisi Paket Edistasius Endi – Yulianus Weng saat menggelar konferensi pers di sekretariat pemenangan paket Edi-Weng, Rabu (9/9/2020) malam. Konferensi pers ini digelar menindaklanjuti dinamika yang terjadi pasca pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati atas pemberitaan yang beredar di media sosial berkaitan dengan syarat calon atas nama Edistasius Endi.
Selain itu, Tim Koalisi Paket Edi-Weng juga mengajak seluruh pendukung dan simpatisan paket untuk tetap solid bergerak dan tidak terpengaruh dengan pemberitaan yang muncul di beberapa media online terkait persyaratan administrasi pencalonan Edistasius Endi sebagai Bakal Calon Bupati Manggarai Barat.
Selain itu, dalam gelaran konferensi pers ini, Tim Koalisi Paket Edi – Weng juga mengapresiasi kinerja KPU Kabupaten Manggarai Barat atas penyelenggaraan pendaftaran yang berjalan kondusif serta tahapan uji publik yang mencerminkan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat.
“Kepada seluruh keluarga, pendukung dan relawan paket Edi – Weng dimana saja berada diminta jangan risau dan tetap rapatkan barisan, jangan sampai terpengaruh oleh berita – berita yang menyesatkan. Karena satu hal yang pasti bahwa semua persyaratan pencalonan dan syarat calon paket Edi – Weng lengkap dan memenuhi syarat,” kata Ali Sehudin, Ketua Tim Koalisi Paket Edi – Weng saat membacakan hasil rapat Tim Koalisi yang digelar Selasa (8/9).
“Kami menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat atas penyelenggaraan pendaftaran yang berjalan secara kondusif serta tahapan melakukan uji publik terhadap semua Bakal Pasangan Calon, karena hal tersebut merupakan prinsip transparansi untuk mendapati partisipasi masyarakat,” lanjut Ali Sehudin.
“Tim koalisi dan relawan Edi – Weng mendukung penyelenggara agar tetap berpijak pada peraturan perundang undangan dan asas – asas sebagai penyelenggara Pemilu,” tutup Ali Sehudin. (334)