JAKARTA | patrolipost.com – PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) umum jenis bensin (Gasoline) untuk produk Pertamax Series terhitung mulai Sabtu, 1 Februari 2020 pukul 00.00 waktu setempat. Penyesuaian berupa penurunan harga untuk produk Pertamax dan Pertamax Turbo.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, keputusan penurunan harga Pertamax series ini merupakan komitmen Pertamina untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
“Selain itu, sebagai upaya Pertamina mendorong masyarakat untuk dapat menggunakan produk-produk BBM Pertamina yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan,” kata Fajriyah melalui siaran pers, Sabtu (1/2/2020).
Harga baru BBM yang berlaku di beberapa daerah bisa berbeda karena dipengaruhi perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah.
Fajriyah mencontohkan untuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, harga BBM umum jenis Pertamax mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp 9.200 menjadi Rp 9.000 per liter.
Lalu, Pertamax Turbo disesuaikan harganya dari sebelumnya Rp 9.900 menjadi Rp 9.850 per liter. Adapun harga BBM lainnya seperti pertalite dan solar tidak mengalami perubahan.
“Untuk detail harga BBM selengkapnya dapat dilihat di www.pertamina.com,” tandasnya.
Penyesuaian harga BBM umum tersebut dilakukan Pertamina dengan tetap mengacu pada formula yang tercantum pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, dimana penyesuaian harga BBM dapat dilakukan secara berkala dan tergantung faktor-faktor penentu harga, salah satu faktornya adalah harga minyak dunia. (807)