SINGARAJA | patrolipost.com – Guna memastikan proses hukum kasus korupsi Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan berjalan sesuai aturan, sejumlah nasabah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Rabu (27/4/2022). Kedatangan nasabah dibawah koordinator Ketut Yasa mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian.
Para nasabah membawa spanduk bertuliskan ‘Paguyuban Deposan menuntut sudah dua tahun lebih hak-hak kami terabaikan di LPD Desa Adat Anturan tolong dipercepat proses hukum di Kejari Buleleng’.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Anak Agung Ngurah Jayalantara dan Kasipidsus Genip menjelaskan seluruh proses pemeriksaan dilakukan terhadap para pihak yang dianggap terkait dengan kasus dugaan korupsi Ketua LPD Anturan Arta Wirawan.
Seorang nasabah LPD Anturan, Putu Sudani mengaku, tabungannya sejumlah Rp 400 juta sudah tidak bisa ditarik karena LPD sedang bermasalah.
“Saya sudah menabung di LPD selama 20 tahun. Setiap hari Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu dari hasil jualan kresek di pasar. Kalau tabungan deposito sudah sampai Rp 50 juta. Belum pernah saya tarik,” jelas Sudani.
Sementara koordinator Nasabah LPD Anturan, Ketut Yasa mengatakan, pihaknya ingin proses hukum kasus dugaan korupsi LPD Anturan dipercepat. Mengingat, sudah ada tersangka dalam kasus ini yakni Ketua LPD Nyoman Wirawan. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum dilakukan penahanan.
Atas kondisi itu Yasa meminta agar dibentuk pengurus yang baru sehingga LPD bisa beroperasi normal dan uang nasabah bisa dikembalikan. “Kami masih mencari jalan, agar pengurus baru dibentuk, sehingga uang kami bisa segera dikembalikan pengurus yang baru. Saya menabung di LPD sejak Desember 2019, jumlahnya tidak banyak,” kata Yasa.
Namun demikian, di tengah tidak jelasnya operasional LPD pengurus LPD secara diam-diam masih melakukan tagihan kepada para debitur tanpa membuka kantor. “Saya minta agar kasus ini segera diselesaikan, sehingga ada kejelasan,” ucap Yasa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, selama ini proses penyidikan kasus dugaan korupsi LPD Anturan tetap berjalan dengan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti. Agung Jayalantara menegaskan soal belum ditahannya tersangka Ketua LPD Arta Wirawan selain memberi kesempatan agar operasional LPD bisa berjalan, pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dari saksi ahli.
“Saat ini tersangka belum ditahan, karena masih menunggu saksi ahli dari BPKB untuk melengkapi berkas, yang rencananya bakal dilakukan setelah hari raya Idul Fitri,” tegas Jayalantara.
Dengan kondisi itu, Agung Jayalantara berharap, agar pihak Prajuru Desa Adat Anturan tetap bergerak dan membentuk pengurus LPD yang baru. Sebab, jika menunggu proses penyidikan akan memerlukan waktu yang lama. Sehingga, LPD Anturan dapat kembali beroperasi dan uang milik nasabah bisa segera dikembalikan.
“Pengurus harus bergerak. Kami tidak bisa mengintervensi untuk membentuk pengurus LPD baru, karena itu ranah Prajuru Desa Adat. Tapi kami tetap akan memproses penegakan hukum dan berusaha menyelamatkan asset LPD yang keluar, agar bisa menjadi bagian keuangan negara yang dalam hal ini konteksnya adalah LPD Anturan,” tandas Agung Jayalantara. (625)