LABUAN BAJO | patrolipost.com – Muhamad Siheng, warga Kampung Warsawe, Desa Cunca Wulang Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, NTT terpaksa harus menerima 11 jahitan di kaki bagian kirinya setelah mendapat tebasan parang milik salah seorang warga sesama Kampung Warsawe, berinisial HH. Kejadian ini bermula ketika adanya perbedaan pendapat antara korban dan pelaku terkait status kepemilikan lahan di salah satu lokasi di kampung Warsawe, Desa Cunca Wulang, Kecamatan Mbeliling.
Menurut penuturan korban, Muhamad Siheng, pada Senin (20/4/2020), adik korban yang bernama Safarudin bersama 2 orang rekannya yakni Ponsianus Warisman dan Yohanes Nepo Mucen pergi mencari porang di lokasi lahan yang bernama Wae Mengala, Kampung Warsawe, Desa Cunca Wulang, Kecamatan Mbeliling.
Di saat ke tiga orang tersebut telah mengumpulkan setengah karung tanaman porang, munculah HH dengan membawa sebuah tombak dan sebilah parang lalu menyuruh ketiga orang tersebut untuk melepaskan tanaman porang yang sudah dikumpulkan sembari memberikan ancaman.
Ketiga orang ini pun menanyakan alasan HH melarang mereka membawa tanaman porang tersebut. HH berdalih lahan tempat ketiga pemuda mengambil porang tersebut merupakan lahan miliknya, Namun sepengetahuan ketiga pemuda ini lahan tersebut merupakan milik Ulayat kampung Warsawe dan belum pernah dibagikan kepada siapa pun, termasuk HH. Namun karena melihat HH mengancam sambil memegang sebilah parang dan tombak, ketiga orang ini memutuskan untuk pulang.
Sore harinya sekitar pukul 18.30 Wita, ketiga orang ini ditambah korban, Muhamad Siheng mendatangi rumah HH untuk meminta klarifikasi terkait kepemilikan lahan tersebut. Hal ini didasari bahwa HH diketahui bukan merupakan anggota persekutuan Ulayat Kampung Warsawe dan bukan pemilik lahan tersebut.
“Kami berempat mendatangi rumah HH untuk menanyakan status kepemilikan lahan tersebut, karena setahu kami dan juga masyarakat Kampung Warsawe, tanah tersebut masih milik Ulayat dan belum pernah diberikan kepada siapapun,” jelas Muhamad Siheng, saat ditemui di rumah keluarganya di Labuan Bajo, Senin (27/4/2020).
Menurut Siheng, kedatangan mereka ke rumah HH pun disambut baik oleh keluarga HH, baik oleh istri HH, anak dan salah satu anggota keluarga HH. Namun pembicaraan mulai memanas di saat terjadi perdebatan soal hak milik tanah tersebut. Di saat yang bersamaan keempat pemuda ini pun merasa curiga ketika salah seorang anggota keluarga HH berusaha mencoba menutup pintu rumah, namun seketika langsung ditahan oleh Ponsianus Warisman dan meminta agar pintu tetap dibuka.
Namun salah satu anggota keluarga HH tersebut tetap memaksakan untuk menutup pintu rumah. Kecurigaan bertambah ketika pelaku diketahui pergi kebagian belakang rumah mengambil sebilah parang, Ponsianus Warisman dan Safarudin kemudian sontak berlari ke luar rumah. Korban, Muhamad Sicheng pun berusaha untuk berlari keluar rumah, namun tangan korban dipegang oleh anak HH.
“Setelah Ponsianus Warisman dan adik saya, Safarudin berhasil lari keluar, Saya mencoba mengikuti. Namun tangan saya dipegang oleh anak HH. Saya tetap berusaha kabur. Beruntung adik Saya kembali masuk ke dalam dan memukul tangan anak HH sehingga bisa lepas. Namun saya langsung terjatuh pada saat itu. Saat Saya terjatuh, pelaku HH langsung melayangkan sabetannya berkali-kali beruntung tidak kena. Dia berusaha menyabet badan saya. Tapi yang kena di kaki kiri Saya, tepatnya di tulang kering,” jelas Muhamad Siheng.
Terkena sabetan benda tajam tersebut, Muhamad Siheng pun berusaha meminta pertolongan dengan berteriak. Mendengar teriakan korban, ketiga teman korban yang sudah berada di luar rumah pun berusaha menghentikan pelaku dengan melempari rumah pelaku dengan batu. Mengetahui rumahnya dilempari, pelaku pun langsung berlari ke dalam hutan.
Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Warsawe untuk diobati dan memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini ke Polres Mabar pada hari Rabu (22/4/2020).
Sementara itu, Kepala Satuan Unit Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan SH menuturkan, saat ini pihak Polres Mabar tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Hal ini menyusul adanya juga laporan dari pihak HH akan adanya tindakan perusakan.
Menurut Ridwan, setelah kejadian berlangsung HH diketahui langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggar Barat. Dalam laporannya, HH menuturkan telah menjadi korban perusakan oleh sekelompok orang.
“Malam setelah kejadian, korban HH datang melapor telah menjadi korban perusakan dengan menunjukan luka di tangan akibat lemparan batu. Keesokan harinya, Istri HH juga datang melapor dengan laporan yang sama dan mengalami luka di tangan akibat lemparan batu. Mereka tidak tau siapa yang lempar,” jelas Iptu Ridwan di ruangan kerjanya, Senin (27/4/2020).
Menurut Ridwan, menindaklanjuti laporan HH, pihaknya berusaha mencoba memeriksa pihak pihak terkait, termasuk Muhamad Siheng. Dari keterangan Muhamad Siheng didapatilah bahwa Muhamad Siheng juga telah membuat laporan kepolisian terkait adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh HH.
Dua laporan ini pun masih didalami oleh pihak Kepolisian Polres Mabar. Selain itu, Polres Mabar juga akan memeriksa saksi-saksi terkait lainnya, termasuk Tua Golo Kampung Wersawe terkait status kepemilikan lahan sebagai konflik awal kejadian ini.
“Masih dalam proses. Hasil Visum belum keluar. Kalau sudah keluar kita masuk ke proses sidik. Kita sudah periksa beberapa saksi dari 2 jenis laporan ini. Dan kita juga akan undang lagi saksi yang lain termasuk Tua Golo untuk mengetahui status tanah. Untuk memperjelas keterangan kedua pihak ini,” jelas Ridwan. (334)
Saya berharap agar Polisi menangani secara serius dan profesional masalah ini..