DENPASAR | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama para delegasi negara anggota ASEAN Parties Against Corruption (ASEAN-PAC) menyepakati tiga poin review atas implementasi rencana aksi ASEAN-PAC tahun 2023-2025.
Aksi pertama, implementasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Negara anggota ASEAN-PAC telah melaksanakan rencana aksi secara aktif dan terlibat dalam berbagai kegiatan, upaya, dan inisiatif dalam mengatasi tantangan dan kesenjangan dalam pelaksanaan UNCAC.
Aksi kedua, implementasi Memorandum of Understanding (MoU) ASEAN-PAC. KPK dan seluruh delegasi mencatat, negara anggota ASEAN-PAC telah secara aktif mengembangkan inisiatif dalam memperkuat kapasitas kelembagaan guna memerangi korupsi serta melakukan pertukaran praktik baik di tingkat nasional maupun internasional.
Aksi ketiga, seluruh negara anggota ASEAN-PAC telah berhasil mengembangkan e-booklet yang berisi sejarah, perjalanan, dan profil negara-negara anggota ASEAN-PAC.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan, sebelumnya KPK telah mengompilasi masukan-masukan delegasi dari seluruh negara anggota mengenai implementasi rencana aksi ASEAN-PAC 2023-2025.
“Masukan dan pemikiran berharga yang disampaikan oleh para delegasi selama pertemuan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam upaya mengembangkan capaian-capaian ASEAN-PAC di masa mendatang,” kata Tanak, di Bali Beach Convention Center, The Meru Sanur, Bali, Selasa (3/12/2024).
Dalam pertemuan ini, seluruh delegasi negara anggota ASEAN-PAC menyepakati, Pertemuan Pimpinan Lembaga Antikorupsi Negara ASEAN ke-21 akan diselenggarakan oleh MACC di Malaysia pada akhir 2025.
Keketuaan ASEAN-PAC Malaysia ini juga bertepatan dengan keketuaan Malaysia sebagai Chair ASEAN tahun 2025 yang mengusung tema inklusivitas dan keberlanjutan. (pp03)