BANGLI | patrolipost.com – Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan nota keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bangli Tahun 2022, Senin (22/8/2022). Hal tersebut diutarakan Bupati Bangli dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, yang dilaksanakan di ruang Rapat DPRD Kubu. Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada, dengan didampingi I Komang Carles.
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyebutkan perubahan APBD tahun 2022 dilakukan agar tetap berjalannya fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bangli.
Kata Bupati Sang Nyoman Sedana Arta perubahan ini juga dilakukan karena adanya penyesuaian program dan kegiatan dalam pembangunan di Kabupaten Bangli. Penyesuaian yang dilakukan antara lain Silpa, Pajak daerah, retribusi, pendapatan BLU dan perimbangan dana pusat dan bagi hasil pusat serta daearh.
“Dalam pelaksanaan APBD Induk tahun 2022 tentunya banyak permasalahan pemerintahan dan pembangunan yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama untuk dapat dilakukan penyesuaian dalam Perubahan APBD tahun 2022,” jelas bupati dari PDI-P ini.
Disebutkan, kebijakan belanja dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, dilakukan penyesuaian dan rasionalisasi kegiatan akibat dari penyesuaian pendapatan daerah secara keseluruhan. Yang mana Kebijakan Belanja Daerah diarahkan kewajiban Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap pemenuhan kebutuhan. Untuk membiayai tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN), pemenuhan Silpa tunjangan Profesi Guru PNS dan tambahan penghasilan Guru PNSD, pemenuhan bagi hasil dan bantuan keuangan kepada pemerintahan desa, serta pemenuhan kekurangan sharing penerima bantuan Iuran (PB1) bagi peserta JKN yang dibiayai melalui APBD.
“Selain itu pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 juga dilakukan penyesuaian program dan kegiatan dalam rangka mewujudkan visi dan misi daerah diantaranya adalah pemeliharaan dan peningkatan beberapa ruas jalan yang ada di Kota Bangli serta penyusunan perencanaan dalam rangka mendukung pelaksanaan DAK fisik Tahun Anggaran 2023,” ucapnya.
Selanjutnya Bupati Sedana Arta menjelaskan, secara umum, rincian Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, dirancang mencapai sebesar Rp 1, 310 miliar, mengalami peningkatan sebesar Rp 54 miliar lebih dibandingkan dengan Belanja Daerah pada APBD Induk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1, 256 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dirancang sebesar Rp 3 miliar yang mengalami peningkatan sebesar Rp 1 miliar dari APBD Induk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 2 miliar.
“Dari komposisi tersebut di atas, kalau kita bandingkan antara jumlah pendapatan dan jumlah belanja, maka posisi RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dirancang “defisit” Rp 178 miliar lebih,” sebutnya. (750)