Perubahan APBDes Awal Tahun, Penyertaan Modal BUMDes di Kabupaten Gianyar Dipastikan di Atas 20 Persen

gianyar 22ccccc
Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gianyar I Wayan Arsana menjelaskan Perubahan APBDes di awal untuk memastikan dalam APBDEs Tahun 2025. (kominfo)

GIANYAR | patrolipost.com – Pemerintah Desa se-Kabupaten Gianyar melakukan perubahan APBDes pada awal Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tanggal 9 Januari 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan.

Dimana dalam keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertingga tersebut, pemerintah desa wajib melaksanakan kegiatan ketahanan pangan berupa penyertaan modal kepada BUMDes minimal 20 persen yang bersumber dari Dana Desa.

Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gianyar I Wayan Arsana menjelaskan bahwa Perubahan APBDes di awal ini untuk memastikan dalam APBDEs Tahun 2025 telah dialokasikan penyertaan modal kepada BUMDes minimal 20 persen di masing-masing desa yang bersumber dari Dana Desa.

Dana Desa di Kabupaten Gianyar Tahun 2025 sebesar Rp. 74.097.601.000 sehingga dengan adanya perubahan APBDEs Pertama awal tahun 2025 penyertaan modal ke BUMDES telah dapat dipastikan sebesar Rp. 19.161.185.500,- atau sebesar (25,86%) dari total dana desa di Kabupaten Gianyar.

Dalam keputusan menteri tersebut juga ditegaskan pemerintah desa akan mentransfer minimal 20 persen dari dana desa kepada BUMDes apabila Bumdes telah membuat analisis kelayakan usaha Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Dilanjutkan Wayan Arsana bahwa Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam mendukung swasembada pangan dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan desa dalam mencapai swasembada pangan kepada gubernur, bupati/walikota, kepala desa, tenaga pendamping profesional desa, masyarakat desa, BUMDesa, BUMDesa Bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat lainnya di desa.

Dengan penyertaan modal di atas 20 persen, BUMDesa dapat mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan.

“Hal tersebut juga menguatkan peran pemerintah, baik pemerintah provinsi, ataupun pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan,” lanjut Arsana.
Penyertaan modal di atas 20 persen, diharapkan meningkatnya kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, dan keberagaman pangan di desa. Sehingga juga berpengaruh terhadap meningkatnya pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan dari hulu hingga hilir, serta memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa. Disamping itu juga diharapkan dapat meningkatnya kerja sama/kolaborasi di desa dan antar desa, supra desa, serta antar pelaku ekonomi di sektor pangan. (kominfo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *