BANDUNG | patrolipost.com – Kepolisian Resor Karawang menyatakan delapan santri Pondok Pesantren Miftahul Khoirot Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran, Senin (21/2/2022).
”Kebakaran terjadi di pondok pesantren. Korban delapan orang meninggal dunia,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono di Karawang, Senin (21/2/2022).
Selain korban meninggal dunia, ada juga sejumlah santri yang mengalami luka-luka. Mereka harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Karawang.
Kapolres menyampaikan, setelah mendapat laporan terjadinya kebakaran, pihaknya langsung ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta membantu evakuasi korban. Sedangkan untuk penyebab kebakaran di pondok pesantren itu, hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
Menurut dia, sesuai dengan keterangan sejumlah saksi, peristiwa kebakaran diawali dengan adanya percikan api dari kipas angin di sebuah kamar. Kemudian percikan api itu jatuh ke kasur hingga terjadi kebakaran.
”Para korban yang meninggal dunia saat kejadian berada di lantai dua pesantren,” papar Aldi Subartono.
Sebelumnya, Kades Manggungjaya membenarkan adanya peristiwa kebakaran di Pondok Pesantren Miftahul Khoirot Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Bangunan hangus terbakar dalam peristiwa kebakaran pada Senin (21/2/2022).
”Api secara tiba-tiba muncul dan membesar,” kata Kades Manggungjaya Dedi Embun di Karawang.
Dia menyampaikan, peristiwa kebakaran itu terjadi diduga akibat korsleting listrik. Sebab, secara tiba-tiba api muncul dari sebuah ruangan yang kemudian membakar bangunan pesantren dua lantai itu.
Para santri dan warga setempat berusaha memadamkan api dengan alat seadanya, sambil menunggu petugas Pemadam Kebakaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karawang. Petugas pemadam kebakaran dari BPBD Karawang berhasil memadamkan api selama lebih dari dua jam. Informasi dari pihak desa dan kecamatan menyebutkan, ada beberapa santri yang menjadi korban jiwa. (305/jpc)