Peserta Pilkada Terlibat Kasus Hukum! Polri Pilih Tunda, KPK Gas Terus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Kepolisian punya kebijakan yang berseberangan, terkait calon kepala daerah yang terlibat masalah hukum pada Pilkada serentak tahun 2020. (ilustrasi/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Meski sama-sama sebagai lembaga penegak hukum di Tanah Air, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Kepolisian punya kebijakan yang berseberangan, khususnya terkait calon kepala daerah peserta Pilkada serentak tahun 2020, yang diduga terlibat masalah hukum. Polri memilih menunda proses hukumnya untuk menghindari penilaian tak netral dalam Pilkada. Namun KPK memilih tetap jalan alias gas terus.

Sikap KPK itu dilontarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

“KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah,” ujarnya, Senin (7/9/2020).

Dilansir viva, Ali Fikri kemudian mengatakan, pihaknya merasa yakin proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh dengan proses politik tersebut. Sebab, proses hukum di KPK sangat ketat, mulai dari syarat dan prosedur penetapan tersangka hingga penahanan dan tahapan seterusnya.

“Melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku,” tambahnya.

Oleh karena itu, KPK mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah yang nantinya akan bertarung dalam kontestasi Pilkada 2020.

“Beberapa program pencegahan terkait pilkada sudah disiapkan KPK, antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara, dan edukasi untuk pemilih,” kata Ali.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) guna mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Desember 2020.

Surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 mengatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat, khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari conflict of interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu. (305/ric)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.