JAKARTA | patrolipost.com – Polisi membongkar pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di salah satu hotel dikawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). Sebanyak 56 orang pria ditangkap dalam kasus tersebut.
Dari rekaman yang dilihat, polisi menggerebek salah satu kamar di hotel tempat dilakukannya pesta seks sesama jenis tersebut. Terlihat para peserta seks itu menutupi wajahnya dengan jaket dan masker saat digelandang penyidik. Mereka kemudian dibawa penyidik ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Polisi menangkap 56 orang pria terkait pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di salah satu hotel di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Kini, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Senin (3/2/2025).
Adapun para tersangka berinisial RH alias R, RE alias E dan BP alias D. Menurut Ade Ary, tersangka RH alias R merupakan orang yang membiayai sewa kamar hotel.
“Kemudian yang kedua saudara RE alias E, ini juga membiayai persewaan kamar hotel. Kemudian yang ketiga saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya, satu persatu,” ujar dia.
Ade Ary menjelaskan, D awalnya merekrut 20 peserta untuk bergabung di pesta seks tersebut. Selanjutnya, para peserta itu mengundang rekan-rekan lainnya untuk terlibat dalam pesta seks sesama jenis itu.
“Kemudian dari 20 peserta awal yang dijapri oleh saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,” imbuh dia.
Kini, para pelaku dikenakan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.
“Ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 sampai Rp 7,5 miliar,” jelas dia.
Kasus ini diungkap oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2) malam. Polisi turut menyita alat kontrasepsi hingga obat anti-HIV di hotel yang dijadikan pesta seks sesama jenis tersebut. (305/snc)