SINGARAJA | patrolipost.com – Dugaan adanya pengiriman ternak kambing ilegal masuk ke Bali mengemuka saat perwakilan peternak Bali melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Buleleng, Senin (7/11-2022). Perwakilan peternak melalui Samsul Azhari serta anggotanya mengeluhkan soal tidak terbitnya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) pasca mewabahnya visrus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) beberapa waktu lalu menjadi pemicu adanya transaksi ilegal pada pengiriman kambing.
Di hadapan Ketua Komisi II Putu Mangku Budiasa serta anggota, Samsul Azhar mendesak agar pemerintah segera menerbitkan SKKH. Pasalnya belum terbitnya SKKH tersebut sangat merugikan mereka terlebih fakta di lapangan ditemukan adanya aktivitas pengiriman hewan (kambing) masuk ke Bali yang dilakukan secara ilegal.
”Kami memiliki data pengiriman kambing ilegal itu. Ada istilah uang kawalan atau sogok antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per ekor. Kita sayangkan itu,” kata Samsul Azhar.
Menurutnya, kebutuhan kambing di Bali cukup besar sementara suplai kambing legal masih dilarang atau dibatasi. Dengan tidak diterbitkannya SKKH kebutuhan kambing untuk konsumsi dan ternak otomatis menjadi terbatas. Dan kondisi ini dimanfaatkan oknum untuk meraup untung.
“Kejahatan ini jangan dibiarkan, kami memberikan solusi segera terbitkan SKKH agar lalu lintas kambing secara legal bisa kembali masuk ke Bali. Dengan demikian oknum-oknum tersebut tidak bisa bermain,” imbuhnya.
Menyikapi desakan peternak itu, Ketua Komisi II Putu Mangku Budiasa mengaku akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait setelah mendengar keluhan para peternak. Lebih lanjut akan turun ke lapangan terutama ke kelompok-kelompok ternak untuk melihat kondisi sebenarnya.
“Kita sudah mendengar keluhan dan aspirasi perwakilan kelompok ternak yang mengeluhkan belum diterbitkannya SKKH. Untuk itu, Komisi II akan sesegara mungkin berkoordinasi dengan pihak terkait agar permasalahan ini segera bisa diatasi,” tandasnya. (625)