Petugas Airlines Selundupkan Lobster Senilai Rp 2,6 Miliar

DENPASAR | patrolipost.com – Pegawai salah satu airlines yang bertugas sebagai groundhandling, Agus Purnomo (25) diamankan Bea Cukai Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (2/9) pukul 06.00 Wita. Sebab, pria asal Wonogiri ini tertangkap basah saat melakukan upaya penyelundupan 17.192 ekor baby lobster ke Vietnam melalui pesawat yang transit di Singapura. Setiap kali pengiriman tersangka mendapatkan upah Rp 20 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono mengatakan, upaya penyelundupan yang dilakukan tersangka berawal dari informasi masyarakat pada pukul 03.00 Wita, bahwa di depan salah satu gudang airlines di Bandara Ngurah Rai terdapat sebuah kardus mencurigakan. Kardus tersebut dilakban warna bening dan bertuliskan Paper Cup.
Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Bea Cukai Ngurah Rai bersama dengan pihak Otoritas Bandara wilayah IV melakukan pengintaian. Kemudian pada pukul 06.00 Wita, tersangka datang mengambil barang tersebut dibawa truk dan menurunkannya ke trolly untuk dibawa ke pesawat yang hendak terbang ke Singapura. Pada saat itulah tersangka diamankan dan memeriksa barang yang masuk tanpa melalui jalur semestinya itu.
Pada saat diperiksa petugas, di dalam kardus tersebut ditemukan tas warna hitam campur abu-abu. Setelah tas mencurigakan tersebut dibuka, ditemukan 20 kantong plastik warna putih berukuran panjang kurang lebih 30 sentimeter.
“Di dalam kantong tersebut terdapat baby lobster. Petugas langsung menyita barang tersebut karena isinya merupakan hewan dilindungi dan tidak memiliki izin ekspor,” ungkapnya.
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai kemudian berkoordinasi dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar. Setelah dicek oleh tim perikanan, ternyata dari 20 kantong baby lobster tersebut 19 kantong atau sebanyak 16.663 ekor merupakan jenis lobster pasir dan 1 kantong atau sebanyak 529 ekor jenis lobster mutiara.
“Pelaku ini merupakan pegawai groundhandling yang memiliki akses masuk ke dalam Bandara,” terang Himawan.
Tersangka merupakan aktor utamanya di Bandara Ngurah Rai. Tersangka mengkondisikan semuanya dengan memanfaatkan akses bebas masuk ke Bandara. Moudusnya, tersangka berpura-pura jadi petugas membawa masuk barang untuk dititipkan kepada orang lain yang merupakan jaringannya untuk dibawa ke luar negeri.
“Ada satu orang anggota jaringan yang menjadi penumpang yang bertugas menghantarkan barang ke luar negeri. Namanya sudah kami kantongi,” katanya.
Dalam hal ini tersangka melanggar Undang-undang Kepabeanan pasal 53 ayat 4 tentang ekspor barang yang tidak diberitahukan kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai, maka barang akan dikuasai oleh negara atau diserahkan kepada instansi terkait dengan tidak menutup kemungkinan dikenakan sanksi pidana.
“Barang ini kami serahkan kepada Kantor Karantina ikan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar, Anwar membeberkan nilai jual dari belasan ribu baby lobster tersebut diperkirakan Rp 2,6 miliar. Dari hasil interogasi sementara, barang tersebut hendak dikirim ke Vietnam melalui Singapura. Dalam memuluskan aksi ekspor ilegal tersebut tersangka mengaku bekerja sama dengan tiga orang lainnya.
“Nama ketiga orang itu sudah kami kantongi. Kami berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penangkapan. Ini merupakan modus baru. Sebelumnya para pelaku menggunakan tas ransel,” tuturnya.
Penangkapan tersangka oleh petugas Bea Cukai ini diapresiasi oleh Kepala Otoritas Bandara wilayah IV, Elfi Amir. Dia mengatakan setelah mengetahui pelaku dari kejahatan tersebut adalah petugas Bandara Ngurah Rai, sehingga passnya langsung dicabut.
“Saya tegaskan pelaku ini passnya sudah saya cabut. Pelaku ini bebas masuk ke dalam bandara karena dia merupakan groundhandling. Atas kejadian ini, ke depannya kami akan melakukan evaluasi mendalam,” ujarnya.
Sementara tersangka, kepada petugas ia mengaku telah melakukan penyelundupan baby lobster ke luar negeri sebanyak 5 kali. Dan penangkapan ini merupakan usahanya untuk ke-6 kalinya selama 4 tahun ia bekerja di Bandara Ngurah Rai.
“Kurang lebih saya sudah mendapatkan uang Rp 100 juta dari lima kali penyelundupan. Saya bekerja sama dengan beberapa teman untuk bisa meloloskan penyelundupan ke luar negeri,” akunya. (ray)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.