BANGLI | patrolipost.com – Sebanyak 84 pedagang di Pasar Kidul menjalani uji swab ke dua, Jumat (10/7/2020). Pedagang yang tidak datang mengikuti uji swab ke dua, dijemput paksa oleh petugas pengelola pasar ke rumahnya. Alhasil, pedagang yang hasil rapid testnya reaktif, seluruhnya mengikuti uji swab kedua. Sementara pedagang yang tidak mengikut rapid test dilarang berjualan di Pasar Kidul.
Pantauan di lokasi uji swab, para petugas terlihat menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Untuk menghindari kerumunan para pedagang selama menjalani uji swab, dilakukan sistem anteran, secara bergiliran.
Jalannya uji swab kedua dipantau oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, I Wayan Gunawan. Pelaksanaan uji swab yang dimulai pukul 09.00 Wita berakhir sekitar pukul 11.00 Wita .
Ditemui usai kegiatan uji swab, Kadis Perindustrian dan Perdagangan, I Wayan Gunawan mengatakan uji swab kedua adalah menindaklanjuti hasil rapid test yang dilakukan pada hari Kamis kemarin. Dari 575 pedagang yang mengikuti rapid test hasilnya 84 orang reaktif.
“Begitu hasil rapid reaktif petugas hari itu juga langsung melakukan uji swab pertama dan mengacu SOP terkait penanganan Covid-19. Pedagang yang reaktif kembali menjalani uji swab kedua,” ujarnya. Sementara untuk hasil uji swab pertama, belum turun.
Kata Wayan Gunawan terhadap pedagang yang hasil rapidnya reaktif untuk sementara diwajibkan menjalani karantina mandiri.
Sementara disinggung perlakuan terhadap pedagang yang belum mengikuti rapid test, pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap pedagang yang belum mengikuti rapid test.
”Kami sudah memerintahkan pengelola pasar untuk mendata pedagang yang belum di rapid test, dan kami akan kembali berkordinasi dengan Diskes untuk pelaksanaan rapid test jilid II yang akan menyasar pedagang yang belum di rapid,” ungkapnya seraya menambahkan ada sekitar 200 lebih pedagang yang belum menjalani rapid test.
Lanjut Kadis asal Desa Yangapi Tembuku ini, bagi pedagang yang tidak mau dirapid tentu konsekwensi sangat jelas yakni dilarang untuk berjualan di Pasar Kidul.
“Sudah secara tegas bapak bupati memberikan peringatan bagi pedagang yang tidak mau dirapid test dilarang berjualan dan pemberlakukaanya mulai hari ini,” tegasnya.
Untuk mengamankan perintah bupati pihaknya telah memerintahkan pengelola pasar melakukan mendataan pedagang yang belum dirapid test. Bila ditemukan pedagang yang belum menjalani rapid test, namun tetap berjualan maka pengelola pasar agar segera mengambil tindakan.
”Pemberlakukan ini agar jangan sampai pedagang yang hasil rapid reaktif dilarang berjulanan sementara yang tidak mengikuti rapid test dibiarkan berjualan, siapa yang berani menjamin mereka yang tidak ikut rapid test kondisinya aman dari Covid-19 ” sebut Wayan Gunawan.
Terpisah, Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Bangli, I Wayan Dirgayusa mengatakan pelaksanaan rapid test di pasar adalah sebagai bentuk tindak lanjut dari intruksi gugus tugas provinsi. Berkaca dari kasus positif Covid-19 di beberapa kabupaten, ternyata hipotesanya ada di pasar.
”Awalanya penanganan difokuskan untuk PMI, namun sekarang dengan melihat pola penyebaran maka penanganan diprioritaskan di pasar,” ujar mantan Camat Kintamani ini. (750)