BANGLI | patrolipost.com – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangli berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga sabu dan ekstasi ke dalam Rutan, Selasa (21/11/2023). Aksi penyelundupan barang terlarang tersebut dilakukan lewat penitipan barang.
Kepala Rutan Kelas II B Bangli Dedi Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan digagalkannya upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Rutan Bangli.
Menurut Dedi Nugroho kronologis kejadian berawal pada Selasa (21/11/2023) sekira pukul 10.30 Wita petugas melakukan penggeledahan barang titipan.
”Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum barang dibawa ke dalam, petugas akan melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Di saat petugas melakukan penggeledahan dan pengecekan barang titipan ditemukan barang mencurigakan di dalam nasi bungkus yang berisikan plaster berwarna merah.
“Mendapati hal tersebut petugas langsung mengamankan barang berikut orang yang mengirim barang tersebut,” tegas Karutan asal Purwokerto ini.
Pihaknya selanjutnya melakukan kordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Bangli. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 buah klip bening, 3 butir pil berwarna biru dan 1 buah pipet kaca.
”Petugas dari Sat Narkoba Polres Bangli langsung mengamankan barang bukti berikut orang yang mengirim barang tersebut ke Polres Bangli guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Dedi Nugroho.
Kata Dedi Nugroho digagalkannya upaya penyelundupan barang terlarang tersebut tidak lepas dari kejelian dan ketelitian petugas.
Terpisah Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Rutan Bangli. Pihaknya pun segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
“Barang tersebut ditemukan di dalam bungkus nasi,” ungkapnya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang mencurigakan itu. Dari hasil pemeriksaan tes kit petugas, kata AKP Sudhira, kristal bening itu positif merupakan amphetamine yang merupakan narkoba jenis sabu. Sedangkan tiga butir pil biru masih akan diperiksa lebih lanjut.
“Untuk narkoba jenis sabu, beratnya 0,80 gram bruto,” bebernya.
AKP Sudhira mengatakan, pengirim barang terlarang tersebut merupakan teman dari salah satu WBP yang ada di Rutan Bangli. “Hanya satu orang yang mengirimkan barang tersebut ke rutan. Petugas sedang mendalami kasus ini,” tegasnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto mengapresiasi kinerja jajaran Rutan Bangli sehingga berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang masuk ke dalam Rutan.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya penyelundupan dan peredaran narkotika ke dalam Lapas/Rutan.
”Saya akan menindak tegas seluruh ASN di lingkungan Kantor Wilayah dan UPT yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Hal ini guna mewujudkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang bersih dari narkoba,” tegas Romi Yudianto. (750)