Petugas Satpol PP Turun Bina Puluhan Penunggak Pajak di Bangli

penunggak pajak
Petugas Satpol PP saat melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang menunggak pajak. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Petugas Satpol PP Bangli turun mendatangi para pelaku usaha yang menunggak pajak. Sejauh ini masih dilakukan upaya pembinaan, jika nanti pelaku usaha/wajib pajak tetap membandel maka kasus tunggakan pajak akan diserahkan ke aparat penegak hukum.

Kepala Satpol PP Bangli Dewa Agung Suryadarma mengatakan pembinaan terhadap pelaku usaha yang menunggak pajak khususnya pajak hotel dan restoran (PHR) berdasarkan permohonan dari Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli.

Bacaan Lainnya

Kata Agung Suryadarama sejatinya sebelum masalah klasik ini diserahkan ke Satpol PP, pihak BKPAD telah memberikan teguran secara bertahap.

“Teguran maupun pembinaan terhadap pelaku usaha yang menunggak pajak sudah dilakukan, namun karena tunggakan belum dibayarkan. Selanjutnya Satpol PP selaku penegak Perda diminta untuk melakukan pembinaan,” ujarnya, Kamis (11/7/2024).

Agung Suryadarma didampingi Kabid Trantib Satpol PP Bangli, Nengah Suparta menyampaikan berdasarkan data dari BKAPD Bangli ada 53 pelaku usaha yang menunggak pajak. Usaha ada restoran, rumah makan, villa, glamping.

“Pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban membayar pajak. Dari data tunggakan dari tahun 2021 hingga pertengahan 2024. Kemudian tunggakan paling banyak Rp 80 juta,” ungkapnya.

Pihaknya sudah menyambangi para pelaku usaha tersebut untuk dibina. Selain itu ada juga pelaku usaha yang diundang ke kantor Satpol PP. Berdasarkan komunikasi dengan pelaku usaha, bahwa ada pelaku yang tidak membayar pajak dengan alasan sudah membayar ke desa adat karena lahan untuk usaha milik desa adat.

”Tanggapan pelaku usaha karena sudah membayar ke desa adat, tidak perlu membayar pajak ke daerah. Dalam hal ini perlu dilakukan sosialisasi lagi terkait pajak daerah,” jelasnya.

Dari pembinaan yang dilakukan, sudah mulai ada yang membayar tunggakan tersebut. Meski demikian, pihaknya akan kembali melakukan penjajakan terhadap pelaku usaha. Ditambahkan, Saptol PP mengedepankan pembinaan, namun jika pelaku usaha tidak kunjungan memenuhi kewajiban, maka akan diproses lebih lanjut. Kasus tunggakan pajak akan diserahkan ke Tim Pengawas Pajak yang di dalamnya ada Kejaksaan Negeri Bangli dan Tipikor Polres Bangli.

”Setelah diberi pembinaan belum juga ada tanggapan kami tentu akan keluarkan surat peringatan (SP), jika sampai 3 kali SP juga tidak ditanggapi, maka akan ditangani tim pengawas pajak,” tegasnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.