BANGLI | patrolipost.com – Beberapa langkah diambil untuk keluar dari Zone Hitam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satu yakni penertiban beberapa kendaraan parkir di badan jalan. Penertiban dilakukan petugas Dinas Perhubungan dan Sat Lantas Polres Bangli.
Kepala Dinas Perhubungan Bangli I Gede Redika mengatakan penertiban kendaraan parkir di badan jalan tersebar di berapa lokasi. Penertiban dilakukan di Jalan Brigjen Ngurah Rai, tepatnya di depan RSU Bangli, areal Pasar Kidul dan Bank Daerah Bangl, Bank Rakyat Indonesia (BRI)) dan depan Pasar Loka Crana. Petugas memasang water barrier untuk menghalangi kendaraan parkir. Namun karena keterbatasan water barrier, maka petugas memberikan tanda dengan memasang tali.
Penertiban parkir dilakukan agar akses jalan utama tidak dimanfaatkan untuk parkir. Banyaknya kendaraan yang parkir di badan jalan, juga menunjukkan masih tingginya mobilitas masyarakat. “Kendaraan yang terparkir di jalur utama terpantau satelit. Karena hal tersebut, Bangli dikatakan mobilitas masyarakat masih tinggi,” jelas Gede Redika, Minggu (18/7/2021).
Dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 ini, petugas tentunya melakukan langkah-langkah untuk penurunan mobilitas masyarakat. “Ada tiga indikator yang dijadikan acuan, google traffic, Facebook mobility dan night light,” ungkapnya.
Kadis asal Desa Batur Kintamani ini menyinggung walaupun petugas sudah memasang water barrier, masih ada saja pengendara yang parkir di lokasi tersebut. Karena hal tersebut, petugas pun kembali memasang tali, sehingga kendaraan tidak bisa parkir.
“Kami pasang water barrier ditambah pemasang tali, dengan begitu kendaraan tidak parkir di lokasi tersebut,” jelasnya. (750)