DENPASAR | patrolipost.com – Pemerintah Provinsi Bali bersama stakeholder telah membuat buku Panduan Penangan Wisatawan Internasional mulai dari mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, hotel karantina, di tempat-tempat wisata hingga prosedur turis asing meninggalkan Bali di bandara setempat. Sekretaris Daerah Bali yang juga selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyampaikan buku ini disusun untuk memberikaninformasi bagi petugas dan wisatawan yang terlibat untuk memberikan prosedur yang benar guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 di sektor pariwisata. Serta untuk menangkal varian baru Covid-19 masuk ke Bali saat pulau ini dibuka untuk kunjungan turis asing.
Secara umum buku ini menjelaskan tentang ketentuan yang harus dilaksanakan oleh petugas guna memberikan arahan kepada para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang memasuki atau meninggalkan wiilayah Indonesia khususnya Provinsi Bali di masa pandemi Covid-19. “Dengan petunjuk teknis ini diharapkan para penyelenggara yang terlibat dapat mengimplementasikan kegiatan dimaksud, sesuai dengan apa yang telah dijelaskan di dalam buku ini secara efektif dan efisien,” harapnya, Rabu (13/10).
Ia menjelaskan, adapun prosedur pengangkutan penumpang international dari bandara menuju hotel karantina yakni kendaraan yang disediakan oleh pihak hotel harus sudah sesuai dengan protokol berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) melalui sertifikasi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali tentang protokol kesehatan pada perusahaan angkutan.
Surat kelengkapan kendaraan harus sesuai dengan peruntukannya, jika menggunakan angkutan pariwisata maka plat kendaraannya berwarna dasar kuning, surat izin angkutan umum tidak dalam trayek serta buku uji berkala yang masih berlaku. Bus harus memiliki izin trayek, kartu pengawasan dan buku uji berkala yang masih berlaku.
Jika menggunakan angkutan sewa khusus, maka harus memiliki kartu pengawasan dan buku uji berkala yang masih berlaku. Pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jawa-Bali transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%, dengan memperhatikan jarak duduk penumpang.
Diusahakan ada sekat pembatas antara sopir, penumpang dan harus ada hand sanitizer, thermogun, masker serta kotak P3K dalam kendaraan. Selanjutnya kendaraan yang telah selesai digunakan untuk mengangkut penumpang, sebelum digunakan kembali harus dilakukan pembersihan terlebih dahulu.
Dijelaskan dalam buku panduan tersebut, petugas hotel dan sopir kendaraan yang menjemput di Pick Up Zone bandara harus lulus cek PeduliLindungi dan memiliki suhu tubuh dibawah 38°C. Petugas harus paham tentang aturan protokol kesehatan selama berkendara. Petugas diwajibkan menggunakan alat pelindung diri dan sarung tangan medis. Petugas dan sopir memiliki ID Card hotel penjemput.
Selain itu petugas membawa manifest booking hotel, petugas mampu berkomunikasi baik dengan tamu yang sudah melakukan pemesanan di hotelnya. Petugas hotel harus tahu dimana lokasi untuk mengambil manifest tamu. Petugas harus paham alur pengangkutan tamu ke hotel masing-masing.
Penumpang diwajibkan memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. Penumpang diwajibkan mengikuti protokol kesehatan selama dalam perjalanan menuju ke tempat karantina.
Kemudian aturan yang berlaku bagi hotel tempat karantina turis asing ini harus memiliki standar CHSE dan terdaftar pada PHRI. Hotel menyediakan thermogun dan QR Code PeduliLindungi serta petugas yang menjaganya. Hotel menyediakan kendaraan khusus untuk menjemputpenumpang dari bandara. Hotel harus menyediakan tempat khusus bagi kendaraan yang bertugas menjemput penumpang ke bandara agar bisa disterilkan sebelum berangkat kembali ke bandara.
Kemudian harus ada tempat khusus di hotel untuk menurunkan penumpang bandara agar tidak bercampur dengan aktivitas tamu hotel lainnya. Hotel menyediakan petugas khusus penerima tamu dari bandara yang akan mengantarkan ke kamar yang dipesan. Semua petugas yang terlibat dalam penjemputan dan penerimaan tamu dari bandara yang akan melakukan karantina di hotel harus dipastikan lulus aplikasi PeduliLindungi dan menggunakan alat kesehatan seperti masker, faceshield dan sarung tangan. yue