DENPASAR | patrolipost.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan telah berhasil menyelesaikan 40 peraturan yang sangat penting dan strategis, terdiri dari 15 Peraturan Daerah (Perda) dan 25 Peraturan Gubernur (Pergub) selama 2020. Keseluruhan peraturan ini merupakan landasan hukum untuk meletakkan dasar-dasar dalam rangka menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang berkaitan dengan alam, manusia, dan kebudayaan sesuai dengan filosofi Sad Kerthi.
“Dengan demikian, Bali akan kembali menjadi pulau yang hijau, bersih, indah, suci, dan mataksu sebagai Padma Bhuwana, pusat peradaban dunia,” jelas Gubernur dalam pidato akhir tahun 2020, Jumat, (1/1/2021).
Menurutnya, norma yang diatur dalam peraturan tersebut bersifat progresif, transformatif, dan inovatif yang memberi kepastian untuk menyelenggarakan kebijakan lima bidang prioritas agar berjalan dengan tatanan yang baik secara permanen dan berkelanjutan.
“Secara umum program lima bidang prioritas telah dapat berjalan sesuai arah kebijakan, namun ada beberapa program yang belum berjalan secara optimal karena berbagai hambatan akibat pandemi Covid-19, yang tidak hanya menimpa kita di Bali melainkan seluruh dunia,” ungkapnya.
Dalam program bidang pangan, telah terjadi peningkatan ekspor hasil pertanian, seperti manggis, kakao, buah naga, salak, kopi, dan jeruk nipis ke negara Tiongkok, Uni Emirat Arab, Eropa dan Maladewa.
Adapun program prioritas bidang sandang telah dilakukan penguatan industri sandang bekerjasama dengan Dekranasda Provinsi Bali antara lain pelestarian dan promosi tenun songket, endek, dan produk cinderamata. Peningkatan ekspor didukung oleh maskapai penerbangan Garuda yang membuka penerbangan langsung pesawat kargo dari Denpasar ke Hongkong setiap minggu sekali.
“Ini merupakan kemajuan di bidang ekspor dalam situasi pandemi Covid-19,” imbuhnya.
Untuk program bidang pendidikan, di tahun 2020 telah dibangun dua unit sekolah baru SMAN 1 di Kecamatan Abang dan SMKN 2 di Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem, dan dua unit sekolah baru SMAN 9 dan SMAN 10 di Kota Denpasar dengan total anggaran sebesar Rp 48 miliar yang bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali. Pembangunan direncanakan selesai pada tahun 2021.
“Program bidang adat, tradisi, seni, dan budaya, serta kearifan lokal telah berjalan dengan pencapaian sangat baik. Pembangunan adat meliputi realisasi dana desa adat masing-masing sebesar Rp 350 juta dengan total anggaran sebesar Rp 522,5 miliar untuk 1.493 desa adat yang ditransfer langsung ke rekening desa adat. Bidang seni dan budaya telah diselenggarakan Bulan Bahasa Bali, fasilitasi seni virtual, dan Festival Seni Bali Jani ke-2,” sebutnya.
Ditambahkannya, yang membahagiakan secara sakala-niskala adalah telah selesainya dibangun gedung Kantor Majelis Desa Adat Provinsi Bali serta enam gedung Kantor Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota (Tabanan, Jembrana, Buleleng, Karangasem, Bangli, dan Denpasar.
Total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 31 miliar yang bersumber dari dana tanggung jawab sosial (CSR) BUMN, BPD Bali, dan perusahaan swasta nasional. Sedangkan, gedung Kantor Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar dibangun dengan anggaran sebesar Rp 3,5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Gianyar.
“Akan dilanjutkan pembangunan gedung Kantor Majelis Desa Adat Kabupaten Badung dan Kabupaten Klungkung pada tahun 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 6,6 miliar bersumber dari CSR BUMN,” imbuhnya. (pp03)