SEMARAPURA | patrolipost.com – Forum koordinasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Nusa Penida melakukan sidak sekaligus melihat fakta di objek wisata Diamond Beach dan Melonteng di Dusun Pelilit, Desa Pejukutan, Kamis (7/4/2022) .
Pihak Polsek Nusa Penida bersama Forkopimcam Nusa Penida merespon pengaduan Himpunan Penggiat Pariwisata Nusa Penida (HPPNP) terkait pungutan ganda di dua destinasi tersebut.
Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Gede Redastra bersama Camat Nusa Penida I Komang Widyasa Putra dan Wadanramil 1610-04 Nusa Penida Kapten Infanteri Made Purwadi dan jajarannya mendatanggi dua destinasi wisata itu untuk memastikan viralnya adanya kabar pungutan liar pada wisatawan yang berkunjung ke tempat tersebut .
Sayangnya saat pihak rombongan Forkopimcam tiba di dua destinasi hanya bertemu dengan para karyawan. Dari hasil pengecekan diketahui selama ini untuk akses masuk ke kawasan wisata Molenteng , wisatawan dikenai pungutan sebesar Rp10.000 per orang.
Di tempat tersebut ada beberapa spot foto yang terdiri dari 3 lokasi masing-masing lokasi foto dikenakan biaya Rp75.000. Sama halnya destinasi Molenteng Beach di Diamond Beach ,Nusa Penida ,rombongan hanya ditemui seorang karyawannya.
“Nanti apa yang menjadi pesan dari pihak Forkopimcam Kecamatan akan kami sampaikan ke pengelola,” ujar seorang pegawai di destinasi Diamond Beach yang bernama Pande.
Camat Nusa Penida I Komang Widyasa Putra mengatakan di dua destinasi itu memang masih dilakukan pola pemungutan ke wisatawan saat masuk ke destinasi wisata. Pihaknya memberikan pembinaan dan peringatan ke pengelola destinasi tersebut.
“Bahwa secara prinsip tidak ada larangan terhadap usaha maupun aktivitas usaha sepanjang sudah resmi atau usahanya sudah berizin,” ungkap Camat Widyasa Putra.
Tapi karena saat ini belum mengantongi izin kedua destinasi wisata itu diinstruksikan tidak lagi melakukan pemungutan ke wisatawan. Apa lagi kedua destinasi itu menjual keindahan alam yang merupakan milik umum dan hak negara mengatur.
“Jika sudah ada fasilitas yang telah disediakan pengelola di masing-masing destinasi tersebut itupun harus ada izin atau legalitas untuk menarik pungutan,” pungkas Komang Widyasa Putra tegas.
Sementara itu Kapolsek Nusa Penida Kompol I Gede Redastra mengaku sejatinya pihaknya sudah bisa melakukan tindakan penegakan hukum dan itu sudah terbukti di lapangan dengan adanya pungutan yang dilakukan oknum.
“Namun kami tidak melakukan hal itu kami mengedepankan tindakan persuasif dengan tujuan mencari solusi yang terbaik ,” ungkap Kapolsek Gede Redastra tegas.
Disebutkannya di objek di kawasan Diamond beach itu merupakan milik umum dan hak negara mengatur. Termasuk pemandangan yang ditawarkan di destinasi Melonteng Beach merupakan milik umum sehingga sebaiknya pihak pengelola segera mengurus perizinan jika membangun fasilitas akomodasi wisata di kawasan itu .
“Terkait penyediaan fasilitas seperti toilet dan parkir silakan diurus ijinnya, Sehingga dalam pelaksanaannya di lapangan tidak menyalahi aturan. Namun jika tidak segera mengurus izin dan masih melakukan pungutan kami akan melakukan tindakan penegakan hukum tegas tentu sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Nusa Penida Kompol I Gede Redastra tegas mewanti wanti pengelola. (855)