DENPASAR | patrolipost.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait pemilahan sampah, Sabtu (2/10/2021). Hal ini dilaksanakan berkenaan dengan dimulainya penerapan jadwal pembuangan sampah organik dan anorganik sejak 1 Oktober 2021.
Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa mengatakan, penerapan pemilahan sampah dari sumber secara resmi telah dilaksanakan mulai 1 Oktober 2021. Namun demikian, secara bertahap akan terus dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.
“Sosialisasi terus kami laksanakan kepada masyarakat umum, utamanya melalui Kelompok Swakelola dan Pengelola TPS,” ujarnya.
Wirabawa mengatakan, kebijakan pemilahan sampah ini juga satu kesatuan dengan pengaturan jadwal pembuangan sampah. Dimana, untuk sampah anorganik hanya diizinkan membuang ke TPS pada hari Selasa dan Jumat. Sedangkan untuk sampah organik dapat dibuang mulai hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu.
Hal ini menurut Gustra dilaksanakan guna mengatur pola pembuangan sampah menuju TPA Suwung. Karena, saat ini TPA Suwung sudah hampir penuh. Sehingga diharapkan mampu mengurangi volume sampah ke TPS Suwung.
“Jadi untuk sampah anorganik saja yang kita kirim ke TPA Suwung, sedangkan yang organik langsung diolah di TPS 3 R, sehingga diharapkan mampu mengatasi permasalahan sampah perkotaan, mari pilah sampah dari rumah,” tandasnya. (030)