MANGUPURA | patrolipost.com – GWK Cultural Park memberikan dukungan kepada pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan, dengan berkolaborasi bersama Asosiasi Tresnaning Arak Berem Bali pada peringatan Hari Arak Bali, Senin, 29 Januari 2024
Penetapan Hari Arak Bali dilandasi dengan terbitnya Peraturan Gubernur No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali, 29 Januari ditetapkan sebagai Hari Arak Bali oleh Gubernur Bali periode 2018 – 2023 I Wayan Koster.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor 3031/F4/KB.09.06/2022, tanggal 21 Oktober juga menetapkan Arak Bali sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Peringatan hari Arak Bali sekaligus sebagai hari merayakan keberkahan yang didatangkan oleh arak kepada masyarakat Bali, khususnya para petani lokal.
Koster menjelaskan, jumlah petani atau perajin arak Bali semula tercatat 1.472 saat ini telah mencapai 2.550 lebih pelaku usaha tersebar di seluruh Kabupaten di Bali.
Jumlah Koperasi Produsen Arak yang menampung arak petani mencapai 10 unit usaha. Sedangkan jumlah varian produk minuman beralkohol yang diproduksi secara legal oleh pabrik minuman beralkohol yang menggunakan arak Bali sebagai bahan baku utama mencapai 48 merek.
Mantan Gubernur Bali yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster menunjuk GWK Cultural Park sebagai lokasi peringatan Hari Arak Bali sekaligus memperkenalkan arak Bali kepada pengunjung luas dengan display minuman tersebut sekaligus mengedukasi pengunjung yang tertarik pada arak Bali.
“GWK Cultural Park adalah satu destinasi wisata yang ikonik dan berdasar budaya Bali sehingga menjadi lokasi yang tepat untuk peringatan ini,” kata Koster.
“Hari Arak adalah momentum kita untuk memperingati keberkahan yang kita peroleh dari kearifan lokal berupa minuman tradisional yang mampu memberikan kontribusi bea cukai dengan jumlah mencapai triliunan,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada 2022 Beacukai melaporkan pembayaran pita cukai MEA di Bali berkisar Rp 1 triiliun, namun baru 0,25% dari produk arak.
Peraturan Gubernur No 99 Tahun 2018, yang mensyaratkan semua industri di Bali harus menggunakan produk lokal Bali sekitar 30%. Untuk itu masih diperlukan kerja sama untuk meningkatkan serapan produk arak dan fermentasi khas Bali. (pp03)