BANGLI | patrolipost.com – Paket I Made Subrata dan Ngakan Made Kutha Parwata (SUTA) kini telah mengantongi rekomendasi dari DPP Partai Golkar sebagai pasangan bakal calon kepala daerah dalam Pilkada Bangli. Meski rekomendasi ini sifatnya masih sementara, namun diyakini paket Kintamani-Tembuku ini akan ditetapkan sebagai calon definitif dari Partai berlambang pohon beringin ini.
Mulai beredar di media terkait SK DPP Partai Golkar nomor : B/221/GOLKAR/III/2020 tertanggal 21 Maret 2020, yang berisikan penetapan sementara calon kepala daerah Kabupaten Bangli dengan syarat dan penugasan dari Partai Golkar. Dalam SK yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan Sekjen, Lodewijk Paulus menetapkan sementara I Made Subrata dan Ngakan Made Kutha Parwata sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Dikonfirmasi terkait turunnya rekomendasi Partai Golkar, Plt Ketua DPD II Partai Golkar Bangli, Gusti Made Winuntara membenarkan hal tersebut. Rekomendasi sementara ini secara formal akan diserahkan di DPD I Partai Golkar, namun melihat perkembangan situasi seperti saat ini, maka para bakal calon akan dipanggil dan diberikan penjelasan di kantor DPD II Partai Golkar Bangli.
“Walau diserahkan di Bangli tidak mengurangi maknanya,” ungkapnya, Kamis (26/3/2020).
Lanjutnya, direncanakan Made Subrata dan Ngakan Kutha Parwata akan diminta hadir di kantor DPD II Partai Golkar Bangli pada Jumat (27/3) siang. Disinggung apakah rekomendasi nantinya bisa berubah, Gusti Winuntara mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi jika bakal calon tidak memenuhi ketentuan. “Dalam waktu dekat akan turun rekomendasi definitive. Karena situasi dan mengikuti ajuran pemerintah kegiatan yang melibatkan banyak orang ditunda,” sambungnya.
Sementara dalam SK DPP Partai Golkar disebutkan bakal calon agar membangun komunikasi /koalisi dengan partai politik lainya sehingga dapat memenuhi/memantapkan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu DPP Partai Golkar berdasarkan alasan tertentu berwenang melakukan pembatalan atau peninjauan kembali atas penetapan sementara pasangan calon.
Di sisi lain, baik I Made Subrata maupun Ngakan Made Kutha Parwata belum bisa diminta konfirmasi turunnya rekomendasi sementara tersebut. (750)