LABUAN BAJO | patrolipost.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Bernadus Barat Daya dan Marselinus Jeramun (Paket BERSAMA) disebut batal bertarung dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) tahun 2024. Hal ini mencuat usai Calon Wakil Bupati Marselinus Jeramun ikut mendampingi Paslon Mario Pranda – Richard Sontani mendaftar di KPU Manggarai Barat (Mabar), Kamis (29/8) sore.
Dalam jadwal pendaftaran yang dikeluarkan KPU Mabar, Paslon BERSAMA mendapatkan jadwal mendaftar setelah pendaftaran Paslon Mario – Richard, yakni pukul 17.00 Wita.
Marselinus Jeramun merupakan Ketua DPD PAN Mabar, dimana Partai PAN sendiri menjadi salah satu partai pengusung Paslon Mario – Richard. Adapun dalam satu dokumen syarat pencalonan, harus menyertakan tanda tangan Ketua dan Sekretaris setiap partai politik pengusung.
Mario Pranda dan Richard Sontani resmi mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Manggarai Barat. Paslon ini mendaftar didampingi oleh 9 pimpinan partai yang tergabung dalam Koalisi Harapan Baru sebagai partai pengusung, yakni Demokrat, Golkar, Perindo, PAN, PSI, Partai Buruh, Partai Ummat, PKN dan Gelora.
Proses pendaftaran yang dilakukan di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (29/08) sore ini dipastikan menjadi Paslon terakhir yang mendaftar dan menjadikan Pemilukada Kabupaten Manggarai Barat hanya diikuti oleh 2 Paslon saja.
Paslon lainnya Edi-Weng lebih dahulu mendaftar pada Kamis pagi, sementara Paslon Bernadus Barat Daya – Marselinus Jeramun yang dalam jadwal KPU mendapat jadwal mendaftar pada hari yang sama disebut tidak jadi mendaftar karena disebut tidak mendapatkan dukungan dari partai politik. Adapun satu satunya partai politik yang hingga kini belum mengumumkan arah dukungan adalah Partai Hanura.
Pada Pileg kali lalu, Partai Hanura Manggarai Barat memperoleh suara sah sebanyak 8.287 suara, sementara sesuai keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah, dengan jumlah DPT dibawah 250 ribu, partai politik atau gabungan partai politik minimal harus memperoleh 10 persen suara sah.
Adapun total suara sah pada Pileg Mabar 2024 adalah 153.188 atau untuk setiap parpol atau koalisi parpol Kabupaten Mabar minimal harus memiliki 15.319 suara sah untuk mencalonkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati. (334)