DENPASAR | patrolipost.com – Per 25 September 2024 proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak masuk tahap kampanye pasangan calon (Paslon). Mengantisipasi kerawanan kamtibmas di tahap ini, Polda Bali menerjunkan 3.207 personel gabungan.
Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Jansen Aviatus Panjaitan SIK MH selaku kasatgas Humas Operasi Mantap Praja (OMP) 2024 mengajak peserta Pilkada, para simpatisan dan masyarakat agar turut aktif menjaga kondusifitas dan Kamtibmas wilayah Bali.
Seperti diketahui, KPU sudah mengundi nomor urut paslon untuk calon Gubernur/Wakil Gubernur Bali dengan hasil nomor urut 1 Paslon “Mulia-Pas” dan nomor urut 2 Paslon “Koster-Giri”.
Begitu juga di kabupaten/kota para Paslon Cabup-Cawabup, Cawalikota-Wakil, sudah mendapatkan nomor urut masing-masing dan saat itu juga seluruh Paslon sudah melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai di kantor KPU.
“Kita berharap Deklarasi Kampanye Damai para Paslon tersebut dampaknya sangat positif kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah Bali selama proses demokrasi ini berlangsung,” harap Jansen.
Dikatakan mantan Kapolresta Denpasar ini, tahap pelaksanaan kampanye sudah dimulai sejak tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang. Tahapan ini berpeluang rawan dan sangat rentan terjadi gesekan atau hal-hal lain yang tidak kita inginkan.
“Mengantisipasi hal itu Polda Bali beserta jajaran telah melakukan pemetaan serta menerjunkan 3.207 personel dalam rangka pengamanan tahap kampanye ini,” sebutnya.
Kombes Jansen mengajak seluruh lapisan masyarakat, para tokoh masyarakat, adat dan agama, para pendukung maupun simpatisan masing-masing Paslon agar turut aktif menjaga keamanan dan kerukunan di lingkungan masing-masing.
Hati-hati jangan mudah percaya dengan informasi hoaks yang dapat memancing emosi, memprovokasi/terprovokasi, memecah belah persatuan, apalagi sampai mengganggu situasi Kamtibmas. Mari kita bijak dalam pesta demokrasi, karena pilihan boleh berbeda tetapi menjaga keamanan dan persatuan Bali tetap prioritas utama.
Hindari negatif campaign (kampanye negatif) yang bertujuan memojokkan karakter Paslon, apalagi sampai melakukan black campaign (kampanye hitam) yang menuduh Paslon atau kelompok lawan politik dengan tuduhan palsu.
Perbuatan Kampanye Hitam melalui media sosial dijerat melalui pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-undang No 11 Tahun 2008 yang diubah menjadi Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Polda Bali dan jajaran dengan komitmen netralitas Polri siap menjaga, mengamankan setiap tahapan Pilkada Serentak dengan kekuatan penuh bersinergi dengan TNI, Pemda dan mitra Kamtibmas lainnya.
Keamanan Bali sangat penting karena Bali merupakan daerah tujuan wisata internasional dan masyarakat Bali hampir 70% bekerja dan mencari nafkah pada sektor pariwisata.
“Maka dari itu mari bersama Polri kita jaga betul keamanan Bali baik di dunia nyata mapun dunia maya (Medsos). Kita ciptakan Pilkada yang sejuk, aman dan damai,” tutup Kombes Jansen Avitus Panjaitan. (hms)