RUTENG | patrolipost.com – Sejumlah aturan serta persyaratan calon kepala desa (Kades) dipertanyakan oleh beberapa bakal calon (Balon) Kades di Manggarai, NTT. Menurut mereka, aturan yang ada tidak relevan serta memberatkan bakal calon.
Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini mulai ramai diperbincangkan di masyarakat. Namun sebelum sampai pada puncak pelaksanannya, 11 November 2021 sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan Pemkab Manggarai, sejumlah persyaratan sebagai bakal calon Kades menuai pro-kontra. Pasalnya, sejumlah persyaratan yang ada tidak sesuai atau tidak relevan bagi para bakal calon saat ini.
“Misalnya saja pada poin 3 (tiga) tentang kelengkapan administrasi bakal calon kepala desa, huruf r, yaitu tentang surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Daerah bagi calon kepala desa dari petahana dan calon kepala desa dari perangkat desa,” ungkap salah satu sumber yang enggan dimediakan namanya, yang juga sebagai bakal calon Kades, Selasa (10/8/2021) di Ruteng.
Menurut sumber itu, aturan tersebut mestinya berlaku khusus untuk para calon petahana, bukan termasuk perangkat desa. Sebab perangkat desa hanyalah staf biasa yang bertugas membantu kerja Kepala Desa.
Lebih lanjut dia menerangkan, Kepala Desa sebagai pengguna anggaran, bukan staf desa atau perangkat desa. Karenanya surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat mestinya khusus bagi calon petahana, karena yang berkaitan langsung dengan audit penggunaan dana desa oleh inspektorat adalah Kepala Desa sebagai pengguna anggaran.
“Saya hanya perangkat desa biasa. Terkait dengan temuan inspektorat itu urusannya kepala desa, bukan kami sebagai staf desa. Yang diperiksa Inspektorat itu Kepala Desa, karena dia sebagai pengguna anggaran dan selama ini dia yang diperiksa bukan kami staf,” jelas sumber itu.
Pemkab Manggarai sebaiknya mengkaji ulang aturan itu dan segera merevisi aturan-aturan yang ada. Di sisi lain, Dia menambahkan aturan itu terkesan membatasi hak politik dan kebebasan seorang perangkat desa untuk terlibat langsung dalam pesta demokrasi Pilkades.
Hal lain yang menjadi bahan perbincangan serius para bakal calon kepala desa di Manggarai kali ini adalah terkait surat keterangan kesehatan. Pasalnya, untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan dari dokter, para bakal calon Kades harus mengurusnya di RSUD dr Ben Mboi Ruteng dan harus menyiapkan uang banyak. Terlebih mereka yang datang dari jauh karena pelayanannya sistem kuota.
Calon harus siapkan uang cukup banyak. Kalau biaya pembuatan Surat Keterangan Kesehatan hanya sebesar Rp 280.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). Tetapi biaya lain-lain diluar itu, seperti transportasi pergi-pulang, makan-minum, biaya penginapan (hotel) bagi yang dari luar kota kurang lebih seluruhnya bisa mencapai Rp 500 hingga Rp 600 ribu, bahkan lebih.
“Karena pelayanan di rumah sakit itu sistem kuota, sehingga terpaksa kami yang dari jauh ini harus menginap semalam dulu di Ruteng. Kalau bukan di keluarga berarti di hotel, karena dipastikan kami akan terlambat tiba di rumah sakit, sehingga urusannya tunda besoknya,” tutur DEL dan NAR kedua balon Kades yang namanya tak mau disebutkan secara lengkap kepada wartawan Senin (9/8/2021) siang di Ruteng.
DEL dan NAR, keduanya mempertanyakan alasan Puskesmas tidak direkomendasikan untuk pengurusan Surat Keterangan Kesehatan. Menurut keduanya, apabila pengurusan Surat Keterangan Kesehatan bisa dilakukan di masing-masing Puskesmas setempat, dimana para bakal calon kades itu berdomisili dapat dipastikan, selain ekonomis, juga efektif dan efisien.
“Kenapa Puskesmas tidak bisa? Kan lebih dekat dengan kita. Di situ ada dokter juga. Yang pasti biayanya lebih irit. Efektif, efisiensi dan ekonomis ketimbang di rumah sakit,” tambah DEL.
Keduanya berharap Pemkab Manggarai segera melakukan evaluasi ulang terkait dengan sejumlah persyaratan bakal calon kepala desa agar tidak menimbulkan berbagai tafsiran negatif dan proses Pilkades tahun ini dapat berjalan aman dan kondusif. (pp04)