BORONG | patrolipost.com – Bupati Manggarai, Agas Andreas SH MHum pimpin pengambilan Sumpah/Janji PNS Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur di Aula Setda Manggarai Timur di Lehong, Rabu (2/3/ 2022).
Pengambilan Sumpah dan Janji PNS dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 39 ayat 1 yang menyatakan bahwa “setiap Calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.”
Jumlah PNS Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur yang diambil sumpah/janjinya berjumlah 155 orang, yang terdiri dari tenaga teknis, guru dan tenaga kesehatan.
Acara pengambilan sumpah/janji PNS disaksikan oleh Sekretaris Daerah, Ir Boni Hasudungan, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda dan Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Manggarai Timur.
Dalam sambutannya Bupati Agas menyampaikan kebanggaannya karena mendapat tambahan 155 orang untuk bersama membangun Manggarai Timur melalui test yang dilaksanakan secara kompetitif. Bupati Agas juga menyampaikan bahwa dunia kerja PNS sekarang ini menuntut setiap pegawai untuk kreatif dan produktif.
“PNS di zaman 4.0, zaman dimana kolaborasi antara teknologi siber dengan teknologi otomatisasi memasuki semua bidang, dituntut untuk lebih kreatif dan produktif serta senantiasa mengembangkan kemampuan yang dimiliki. Produktivitas dan kreativitas ini juga jangan hanya di dunia maya tetapi juga di dunia nyata, itu yang utama,” ungkap Bupati Agas.
Bupati Agas melanjutkan, pada era 4.0 PNS juga dituntut untuk tidak hanya terampil tetapi juga harus memiliki kompetensi, etika, relasi dan keberanian, yang terutama adalah memiliki loyalitas pada kebaikan, ketika hal baik menjadi landasan dan tujuan, maka pekerjaan pasti akan menghasilkan hal-hal baik juga.
Lebih lanjut, Bupati Agas juga menyinggung soal perpindahan pegawai dari dan ke Manggarai Timur.
“Menjadi PNS adalah pilihan sadar, demikian juga dengan formasi dan lokasi kerja, semuanya adalah pilihan kalian masing-masing. Untuk menghargai pilihan itu maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2019. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa, harus ada surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak pindah selama 10 tahun sejak TMT CPNS. Jika sudah dinyatakan lulus dan tetap mengajukan pindah maka akan dianggap mengundurkan diri. Atas dasar itu, maka saya sebagai Bupati tidak akan menandatangani surat apapun terkait perpindahan pegawai dengan apapun alasannya,” pungkasnya. (pp04)