JAKARTA | patrolipost.com – Harta kekayaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa akan diulas dalam artikel ini. Dia ditunjuk menjadi ketua majelis hakim atau memimpin sidang kasus yang menjerat Ferdy Sambo Cs terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Adapun sidang perdana kasus itu akan digelar pada Senin 17 Oktober 2022. Sedangkan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai anggota majelis hakim.
Wahyu Iman Santosa dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Maret 2022. Wahyu Iman Santosa tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp12.009.356.307 (Rp12 miliar) berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dirinya yang dilihat MNC Portal Indonesia lewat laman elhkpn.kpk.go.id.
Terakhir kali, Wahyu melaporkan harta kekayaannya itu pada 24 Januari 2022 untuk periodik 2021 ketika masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.
Adapun harta kekayaannya meliputi delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Pusat, Batam, dan Semarang. Tanah dan bangunan Wahyu di antaranya hasil warisan. Total nilai aset tanah dan bangunan milik Wahyu senilai Rp7.900.000.000 (Rp7,9 miliar). Dia pun tercatat punya dua alat transportasi berupa satu unit motor Honda Vario tahun 2016 dan satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2018 yang ditotal sebesar Rp358 juta.
Harta bergerak lainnya sebesar Rp1.935.000.000 (Rp1,9 miliar) juga dilaporkannya. Selain itu, kas dan setara kas senilai Rp209.809.219. Selanjutnya, dia juga tercatat memiliki harta lainnya sebesar Rp2.300.000.000 (Rp2,3 miliar). Namun, Wahyu juga tercatat memiliki utang sebesar Rp693 juta. Dengan demikian, total harta kekayaan Wahyu yang dilaporkan pada Januari 2022 sebesar Rp12.009.356.307 (Rp12 miliar). (305/snc)