JAKARTA | patrolipost.com – Pinangki Sirna Malasari mengungkapkan penyesalannya dalam sidang nota pembelaan pleidoi. Pinangki menyesal hidupnya hancur karena terseret kasus bersama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Awalnya, Pinangki bercerita tentang hidupnya bersama keluarganya di Yogyakarta hingga bertemu dengan almarhum suaminya Djoko Budihardjo. Pinangki mengaku dibiaya kuliah oleh suaminya kemudian mendaftar sebagai jaksa, dan pada 2008 dia akhirnya dilantik menjadi jaksa.
“Pada kesempatan ini izinkan saya untuk memohon maaf kepada institusi kejaksaan, anak dan keluarga serta kepada sahabat-sahabat saya. Saya sangat merasa bersalah atas perbuatan saya ini dan sangat menyesal telah terlibat suatu perbuatan yang telah membuat saya menghancurkan hidup saya sendiri,” kata Pinangki dalam pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).
Karena rasa bangga menjadi jaksa itu, kini Pinangki mengaku malu karena telah mencoreng institusi Kejaksaan karena terseret kasus ini. Dia juga malu telah membuat nama baik keluarganya jelak karena kasus ini.
“Saya mempermalukan institusi kejaksaan, membuat saya mempermalukan seluruh keluarga saya, membuat saya harus kehilangan kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anak saya satu-satunya, Bima, pada masa pertumbuhannya, membuat saya tidak lagi pantas disebut sebagai anak kebanggaan orang tua saya, membuat saya pada akhirnya akan dipecat dari pekerjaan saya sebagai jaksa apabila terbukti bersalah dalam persidangan yang mulia ini,” ucapnya.
Dia pun bicara tentang waktu. Pinangki mengatakan ingin memutar balik waktu agar dia tidak tersangkut kasus ini.
“Tiada lagi rasa penyesalan yang lebih besar yang bisa saya ungkapkan lagi, andaikan bisa membalik waktu ingin saya rasanya mengambil pilihan yang berbeda dalam peristiwa ini,” ucapnya.
Pinangki juga mengungkit peristiwa Ayahnya yang meninggal. Dia menyesal tidak bisa mendampingi sang ayah di akhir hayatnya.
“Saya belum bisa membahagiakan orang tua saya, dan tidak bisa mendampingi hingga merawatnya di saat beliau sedang sakit,” kata Pinangki.
Pinangki sendiri dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Pinangki dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki disebut jaksa terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).
Jaksa juga meyakini Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki disebut jaksa menyamarkan asal-usul uang USD 450 ribu yang dikuasainya dari Djoko Tjandra dengan menukarkan uang, mentransfer, dan membelanjakan.
Selain itu, Pinangki terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra terkait upaya pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Pinangki, Andi Irfan, dan Djoko Tjandra bermufakat jahat untuk menyuap sejumlah pejabat di Kejagung dan MA. (305/dtc)