Pintu Masuk Bali Ketat, 80 PPDN Diputarbalik karena Tak Sesuai Ketentuan PPKM Darurat

Operasi penyekatan didukung oleh Polda Bali, Korem 163/Wira Satya, Lanal Denpasar, Dishub dan Satpol PP Provinsi maupun kabupaten/kota. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Sedikitnya 800 personel gabungan dilibatkan dalam penyekatan di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana dan Padangbai, Karangasem. Penyekatan dilakukan untuk mengantisipasi tingginya angka covid-19 di Bali yang terus memecahkan rekor sepanjang PPKM Darurat.

“Kita pastikan seluruh PPDN memenuhi ketentuan perjalanan sesuai SE Gubernur Bali No 9 Tahun 2021 dan SE Menteri Perhubungan No 43 Tahun 2021 berupa Hasil Rapid Tes Antigen yang masih berlaku dan vaksinasi Covid-19 sekurangnya satu kali,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, Sabtu (10/7/2021).

Bacaan Lainnya

Aturan ketat berlaku untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) sejak keberangkatan dari Denpasar. Khusus PPDN yang menggunakan kendaraan umum seperti, bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan kendaraan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP atau travel) mendapatkan 2 kali pemeriksaan di pintu keluar masuk pelabuhan.

PPDN yang kedapatan tidak melengkapi diri dengan dokumen perjalanan terancam dikembalikan ke lokasi semula dan diminta melengkapi dokumen sebelum melanjutkan perjalanan. Khusus untuk penumpang angkutan umum, perusahaan angkutan yang kedapatan mengangkut penumpang yang tidak memenuhi persyaratan diminta untuk mengembalikan biaya tiket atau menanggung biaya akibat terhambatnya penumpang guna melengkapi dokumen perjalanan.

“Berdasarkan data Polsek Pelabuhan Gilimanuk, tercatat sudah sekitar 80 PPDN dikembalikan ke Ketapang sejak awal PPKM Darurat dilaksanakan. Sementara, di Padangbai ada 3 – 4 PPDN yang dikembalikan ke Lembar setiap harinya,” jelas Samsi Gunarta.

Sementara, secara khusus Dishub telah mengaktifkan Terminal Mengwi sebagai fasilitas check point yang dilengkapi dengan klinik tes rapid antigen dan vaksinasi untuk PPDN. Kegiatan ini didukung oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung.

“Jadi mulai Senin, 13 Juli 2021, Ditjen Perhubungan Darat akan menyelenggarakan Tes Cepat Antigen secara gratis bagi awak kendaraan logistik di Gilimanuk,” ujarnya. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.