Pj Bupati Buleleng Siapkan Sanksi Tegas untuk ASN Terlibat Judi Online

pj widwan
Ketut Lihadnyana dan AKBP Widwan Sutadi. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Peringatan keras diberikan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti bermain judi online. Peringatan itu disertai sanksi jika benar-benar terlibat dalam pernainan judi online.

Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan saat ini Pemkab Buleleng tengah bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan deteksi terhadap ASN yang  bermain judi online dengan menyiapkan sanksi tegas.

Bacaan Lainnya

“Saya tidak main-main, karena itu arahan presiden. Saat ini kita tengah membuat perangkat instrumen dengan polisi. Kita juga juga sudah buat surat edaran terkait larangan bermain judi online,” tegas Lihadnyana, Rabu 3 Juli 2024.

Kendati demikian kata Lihadnyana pihaknya belum menerima laporan adanya oknum ASN yang terlibat dalam permainan judi online dengan indikasi gajinya habis untuk permainan itu. Namun, Lihadnyana meyakini ada beberapa ASN yang melakukan hal itu namun ditutup-tutupi.

“Kalau ada (ASN yang bermain judi online, red) lapor ke saya,” tegasnya lagi.

Sedangkan Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan telah memberi perintah jajarannya dari setingkat Kasat hingga Kapolsek untuk memantau kasus judi online di wilayah hukumnya. Kata AKBP Widwan tidak saja yang diawasi masyarakat namun di internal kepolisian juga dilakukan pengawasan.

“Kalau ada anggota polisi bermain judi online, tak hanya merugikan diri sendiri namun merugikan orang lain. Mereka yang bermain judi online akan mengabaikan semuanya, termasuk tugasnya sebagai anggota Kepolisian,” jelasnya.

Menurut Kapolres asal Desa Petemon Kecamatan Seririt ini para pelaku judi online bisa saja menghalalkan segala cara agar mendapatkan uang untuk digunakan bermain judi online.

AKBP Widwan mengungkap bahwa tim cybercrime yang dibentuk Polres Buleleng, sudah sempat mengamankan dua orang selebgram karena sangat aktif mempromosikan judi online di akun media sosialnya.

“Kita telah lakukan pembinaan terhadap keduanya agar tidak lagi melakukan promosi. Dua orang tersebut masih di bawah umur,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.