Pj Bupati Diundang Presiden ke IKN, DPRD Buleleng Gelar Rapat di Hari Minggu

dprd buleleng
DPRD Buleleng menggelar Rapat Paripurna pada Minggu 11 Agustus 2024 membahas dua Ranperda RPJPD Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2025-2045 dan Ranperda  APBD Tahun Anggaran 2024. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Menjelang berakhir masa bakti, anggota DPRD Buleleng Periode 2019-2024 bekerja maraton untuk menuntaskan sejumlah pekerjaan yang tersisa. Para wakil rakyat tersebut membuat agenda sidang bahkan pada hari libur yakni Minggu 11 Agustus 2024.

Agenda penting yang dibahas yakni soal Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2025-2045 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Tahun Anggaran 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat paripurna tersebut seluruh fraksi menyetujui dan meminta dilanjutkan rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng. Dalam Laporan Gabungan Komisi Pembahas Ranperda yang diwakili oleh I Nyoman Gede Wandira Adi ST sebagai juru bicara, dan Laporan Badan Anggaran DPRD yang dismpaikan oleh H Mulyadi Putra SSos serta dilanjutkan dengan Pendapat Akhir Bupati yang disampaikan Pj Bupati Ir  Ketut Lihadnyana MM A menandai ditetapkanya kedua Ranperda tersebut menjadi Perda.

Kenapa jadwal sidag digeser menjadi hari Minggu? Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna SH usai paripurna mengatakan alasan kenapa rapat tersebut digelar maraton di hari libur. Menurut Supriatna Pj Bupati Lihadnyana memiliki agenda penting terjadwal hari Senin 12 Agustus 2024 harus berangkat ke Ibu Kota Negara (IKN) Penajam Paser Utara Kalimantan Timur.

“Pj Bupati ada undangan ke IKN dari Presiden. Sedangkan jadwal pelantikan anggota Dewan baru di Minggu yang sama, jadi mepet sekali waktunya. Karena itu kita jadwalkan sidang hari ini yang mestinya besok,” kata Supriatna.

Selain itu menurutnya, dua Ranperda yang dibahas tersebut harus sudah tuntas di masa Anggota Dewan di periode 2029-2024. Jika tidak dikebut dengan waktu tersisa, Supriatna khawatir penetapan tersebut akan tertunda.

“Dari proses pelantikan hingga penunjukan Ketua DPRD Buleleng definitif, membuat tata tertib, membentuk alat kelengkapan dewan dan setelah itu baru akan efektif. Itu yang mendasari paripurna harus dikebut dan laksanakan pada hari Minggu ini,” tandas Supriatna.

Sementara itu, Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, setelah Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda, ia bersama DPRD Buleleng akan menggunakannya sebagai dasar pembahasan APBD Perubahan. Selain itu, bersama Dewan juga telah menyusun APBD 2025 dimana fokusnya pada pembangunan infrastruktur, melaksanakan program prioritas dalam rangka mengurangi tingkat kemiskinan, pengangguran dan stunting.

“Program lainnya memantapkan lagi digitalisasi. Dari peningkatan sistem digital ini terbukti dapat meningkatkan optimlisasi pajak, transparan dan akuntable. Termasuk merencanakan kemandirian fiskal di Buleleng,” ucapnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.