Pj Bupati Klungkung Buka Sosialisasi dan Gerai Perizinan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil

jendrika 444444
Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika membuka Sosialisasi dan Gerai Perizinan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Bali yang berlangsung di d’Nusa Beach and Resort Br Kaja, Desa Jungutbatu Nusa Lembongan, Nusa Penida, Rabu (2/10/2024). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Penjabat Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika membuka Sosialisasi dan Gerai Perizinan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Bali. Acara tersebut berlangsung di d’Nusa Beach and Resort Br Kaja, Desa Jungutbatu Nusa Lembongan, Nusa Penida, Klungkung, Rabu (2/10/2024).

Dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya
harus memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang penanaman modal.

Dimana Nusa Penida merupakan sebuah kawasan pariwisata di wilayah Kabupaten Klungkung Provinsi Bali yang berbentuk kepulauan, sehingga kabupaten di Bali yang memiliki wilayah kepulauan. Kepulauan Nusa Penida sendiri secara administratif berada dalam satu kecamatan, Kepulauan Nusa Penida terdiri dari tiga pulau yang berpenghuni yakni Pulau Nusa Penida, Pulau Lembongan dan Pulau Ceningan.

Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika dalam sambutannya mengakatan, Pemerintah Kabupaten Klungkung akan memfasilitasi kemudahan perizinan melalui OPD teknis Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu /DPMPTSP Kabupaten Klungkung, sehingga para pelaku usaha pariwisata yang mengurus memanfaatkan pulau pulau kecil dapat perizinanannya/rekomendasi sesegera mungkin.

Dengan tertibnya perizinan untuk para pelaku usaha pariwisata yang memanfaatkan pulau-pulau kecil akan dapat meminimalisir permasalahan terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil antara lain; ketidakjelasan status kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan lahan/tanah di pulau-pulau kecil, pemanfaatan pulau-pulau kecil yang merusak dan tidak ramah lingkungan, ketidak sesuaian arahan pemanfaatan ruang antara daratan pulau dan perairan sekitarnya dalam dokumen perencanaan tata ruang wilayah (antara RTRW dengan rencana zonasi perairan), dan masalah masalah lainnya.

“Besar harapan kami dari Pemkab Klungkung agar para pelaku usaha yang berusaha dan memanfaatkan pulau-pulau kecil dapat mengurus perizinannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harap Jendrika. (855)

Pos terkait